Edarkan Nakoba, Pasutri Asal Medan Tembak Polisi saat Ditangkap di Binjai, Sabu 1 Kg Disita
Polisi turut menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat 1 Kg.
SERAMBINEWS.COM, BINJAI - Penyelundupan narkoba yang dilakukan pasangan suami istri asal Medan berhasil digagalkan pihak kepolisian.
Penangkapan pasutri tersebut sempat terjadi perlawanan.
Bahkan tersangka pria nekat menembakkan senjata yang dimilikinya kearah personel Sat Res Narkoba Polres Binjai.
Namun berkat kesigapan polisi, pasutri ini berhasil diringkus.
Polisi turut menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat 1 Kg.
Pasangan suami istri (Pasutri) tersebut ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai usaj kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Pasutri yang berhasil diamankan polisi bernisial TH (38) dan PP (32).
Mereka ditangkap di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Awal penangkapan, Kasat Narkoba, AKP Syamsul Bahri, mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli sabu dalam jumlah besar.
Kasat Narkoba ini pun memerintahkan langsung personelnya untuk melakukan penyelidikan.
"Hasil Penyelidikan, saat itu personel menemukan satu unit sepeda motor yang berjalan melawan arah arus lalulintas dengan dikendarai oleh seorang pria yang berboncengan dengan seorang perempuan," ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Selasa (8/7/2025).
"Kemudian merasa ada yang aneh, selanjutnya personel membuntutinya dari arah belakang dengan jarak yang cukup aman," sambungnya.
Baca juga: Pinjam Mobil Kasat Narkoba, Duda di Gayo Lues Aceh Setubuhi Gadis SMA, Korban Mengira Pelaku Polisi
Sesampainya disebuah rumah kosong, pengendara sepeda motor menghentikan kendaraannya.
Selanjutnya seorang perempuan yang diboncengnya, pada aat itu turun dari sepeda motor kemudian berjalan menuju samping rumah kosong dengan membawa satu bungkus plastik asoi warna biru.
"Sedangkan seorang pria sebagai pengendara, turun dari sepeda motornya. Kemudian mencari tempat bersembunyi dan terlihat oleh petugas sedang menggenggam satu pucuk senjata api berwarna hitam," ujar Junaidi.
Saat hendak ditangkap, pria tersebut berupaya melawan dengan cara menembakkan senjata yang dimilikinya kearah personel Sat Res Narkoba Polres Binjai.
Namun tembakan itu tidak tepat sasaran, sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap TH dan PP.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik hijau merek Guanyinwang berisi sabu dengan berat 1 Kg, satu plastik asoi warna biru, satu unit handphone merek Samsung warna putih, satu unit handphone merek Samsung warna hijau tosca, satu pucuk senjata rakitan warna hitam.
Kemudian satu selongsong peluru dan satu unit sepeda motor Honda Scoppy BK 5820 ALC.
"Setelah dilakukan interogasi terhadap TH dan PP, mereka mengakui sebagai pasangan suami istri yang domisili di Jalan Bromo, Gang Keluarga, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan," ujar Junaidi.
Terhadap TH dan PP beserta barang buktinya sudah diamankan di Polres Binjai.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup atau mati.
Baca juga: Gubernur Ungkap Sederet Rencana Industri Baru di Aceh, dari Pabrik Karet hingga Baja
Baca juga: Sudah Berbadan Hukum, Ini Langkah Selanjutnya Harus Dilakukan Pengurus Kopdes Merah Putih di Abdya
Baca juga: Penyebab Kematian 8 Sapi di Tamiang Masih Misteri, 1 Sapi Hidup Terdeteksi Positif Brucellosis
Artikel ini sudah tayang di TribunMedan
Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas |
![]() |
---|
Kasus Sabu 1Kg di Bandara SIM via Jasa Pengiriman, Ini Update dari Satresnarkoba Polresta Banda Aceh |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp254 Miliar, KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif BPR Jepara Artha |
![]() |
---|
Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi SPPD, Langsung Ditahan |
![]() |
---|
Polres Lhokseumawe Patroli Rutin, Edukasi Bahaya Tawuran dan Narkoba Bagi Remaja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.