Kronologi Sidah Alatas Dibunuh Sopir Pribadi, Jasad Dibuang ke Sungai, Mobil Dijual Rp 40 Juta

Tersangka melakukan tindak pidana tersebut karena ingin menguasai kendaraan roda empat milik korban dan harta milik korban.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa/Kompas.com
PEMBUNUHAN - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan kronologi pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan terhadap Sidah Alatas (59), seorang notaris asal Tanah Sereal, Kota Bogor. 

Namun, kereta api ke arah Cibitung sudah tidak ada.

Oleh karena itu, pada Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, dua pelaku bersama korban berangkat dari Stasiun Bogor menuju kantor notaris milik korban di Bojong Gede dengan menggunakan mobil Honda Civic.

Baca juga: Sidah Alatas, Notaris Bogor yang Tewas Terikat di Sungai Citarum Ternyata Dibunuh, Sopir Terlibat

Saat dalam perjalanan, AWK mengemudikan mobil, SA duduk di kursi penumpang depan sebelah kanan.

Sedangkan A berada di kursi belakang kiri, tepat di belakang korban.

“Sebelum tiba di kantor notaris, tersangka A alias W langsung mengeluarkan gunting ukuran kecil dengan warna gagang kuning dan hijau dari dalam tas selempang warna hitam merek Eiger,” kata Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (8/7/2025).

A seketika menusuk dada bagian kanan SA menggunakan gunting tersebut.

Karena melihat korban masih bernapas, A mencekik leher korban selama 15 menit hingga tewas.

Setelah itu, korban dipindahkan ke kursi belakang sebelah kanan, sementara A berpindah ke kursi depan sebelah kiri.

Kedua pelaku lalu membawa jenazah korban menuju Cikarang, Kabupaten Bekasi.

 
Sesampainya di lokasi, A mendatangi rumah pelaku ketiga berinisial H alias W di Karangmukti, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, untuk membuang jenazah korban.

Baca juga: Jasad Wanita di Persawahan Tuban Ternyata Dibunuh Kekasihnya, Korban dan Pelaku Sempat Jalan-jalan

Pada Rabu (2/7/2025) pukul 03.00 WIB, ketiga pelaku membuang jenazah korban di Sungai Citarum.

Mereka pun menuju Jalan Bantaran Kali Citarum, Kampung Gedung Gede, Kedungwaringin.

“Tersangka AWK alias A memarkirkan mobil di atas jembatan dengan kondisi mobil masih dalam keadaan hidup, tersangka A alias W turun untuk membuka bagasi mobil serta membawa keluar korban,” jelas dia.


Alhasil, ketiganya mengangkat tubuh korban lalu membuang jenazah ke Sungai Citarum.

Setelah kejadian, H menjual mobil Civic milik korban dari hasil pembunuhan berencana tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved