Berita Banda Aceh
DPD-DPR RI asal Aceh Ditantang Golkan Revisi UUPA, Tim Kemenko Polhukam Evaluasi Dana Otsus
Aktivis perempuan Aceh, Cut Farah Meutia, menantang para anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh untuk memastikan sembilan pasal revisi
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Aktivis perempuan Aceh, Cut Farah Meutia, menantang para anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh untuk memastikan sembilan pasal revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA segera disahkan dan tidak diubah lagi oleh pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan Cut Farah dalam diskusi publik bertema “Advokasi Revisi UUPA: Antara Peluang & Tantangan” yang diselenggaran oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), di Aula Fakultas tersebut, Selasa (8/7/2025).
“Karena pekerjaan dari DPRA sudah selesai (merumuskan revisi UUPA) dan bolanya sudah sampai ke DPR RI, maka saat ini adalah tugas DPR RI dan DPD kita asal Aceh untuk menggolkan ini jadi Undang-Undang dan tidak diotak-atik lagi oleh Jakarta,” tegas Cut Farah.
Menurut Cut Farah, nasib akhir revisi UUPA yang saat ini berada di tangan pemerintah pusat menjadi pekerjaan penting bagi para anggota DPD dan DPR RI asal Aceh untuk terus konsisten mengawal.
“Nah, di sini kredibilitas dari DPR RI dan DPD kita, ini tantangan bagi mereka. Ada poin-poin penting yang harus mereka kerjakan,” ujarnya.
Ia menyarankan seluruh anggota DPR RI asal Aceh masuk dalam Panitia Kerja (Panja) atau membentuk Panitia Khusus (Pansus) revisi UUPA di Senayan.
“Tanpa ada kekuatan dari perwakilan Aceh di sana, otomatis yang akan menyetir di belakang revisi UUPA ini adalah pusat. Kita ingin yang menyetir revisi UUPA ini kita sendiri. Perlu yang namanya kredibilitas daripada DPR dan DPD RI kita. Mampu enggak itu?” ungkapnya.
“Dan saya sepertinya masih ragu, makanya itu butuh semua elemen untuk mensuport DPR RI kita agar ini menjadi sebuah bola yang bisa masuk ke dalam gawang yang kita inginkan, bukan gawang yang diinginkan oleh Jakarta,” lanjutnya.
Cut Farah juga mendorong para legislator asal Aceh di level nasional untuk menjalin komunikasi dengan ketua-ketua partai politik nasional guna menghindari penolakan saat pembahasan revisi UUPA di parlemen.
“Karena melakukan pendekatan secara ancam-mengancam lage but ureung geutanyoe Aceh, nyoe kon lee massa. Jadi pendekatan secara politis, kekeluargaan itu yang harus kita pelajari. Karena ada beberapa partai itu masih agak alergi dengan yang namanya UUPA,” tegasnya.
Lebih jauh, dalam diskusi itu Cut Farah juga menyampaikan bahwa kedekatan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dengan Presiden Prabowo Subianto merupakan peluang besar bagi Aceh yang harus dimanfaatkan untuk menentukan nasib UUPA, terutama terkait dana Otsus.
“Rahmat yang paling besar adalah pemerintah Aceh hari ini dekat dengan yang namanya presiden. Jadi peluang-peluang ini harus dimanfaatkan untuk terealisasinya pasal-pasal dalam UUPA,” sebutnya.
Seperti diketahui, draf revisi UUPA telah melalui proses panjang di DPR Aceh. Draf tersebut kini mengerucut menjadi sembilan pasal yang diusulkan untuk direvisi dan satu pasal tambahan yang mencerminkan kebutuhan strategis Aceh saat ini.
Tim Kemenko Polhukam tiba di Aceh
Bahas sinkronisasi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) dan Dana Otsus, Tim dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) melakukan kunjungan kerja ke Aceh.
Tim yang berjumlah 7 orang tersebut mendarat melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Selasa (8/7/2025). Tim tersebut terdiri atas Kabid Kebijakan Otonomi Khusus, Kolonel Inf Wahyu Handoyo, Kabid Pengelolaan Otonomi Khusus, Kolonel Inf Verdy De Irawan, Penelaah Teknis Kebijakan, Mushlihun Bhara, Analis Kebijakan Ahli Pratama, Dicky Riandy Prasetia, Analis ASDMA Ahli Pertama Muchammad Ricky Pahlevi, Analis Kebijakan Ahli Pertama Zakia Ayu Septianingrum dan Pengadministrasi Perkantoran pada Sekretariat Deputi Didkor Poldagi, Kristina Gesit Septianingrum.
Kedatangan tim Kemenko Polhukam tersebut disambut langsung oleh Kabiro Umum Pemerintah Provinsi Aceh, Adi Darma dan Asintel Kodam IM yang diwakili Pabandya Min, Mayor Kav Lukas Budi.
Kabid Pengelolaan Otonomi Khusus Kemenko Polhukam, Kolonel Inf Verdy De Irawan, mengatakan, kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka membahas sinkronisasi implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. “Kunjungan ini juga berfokus pada pembahasan dinamika kekhususan Aceh menjelang berakhirnya Dana Otonomi Khusus (Otsus) pada tahun 2027,” katanya.
Nantinya, mereka akan berada di Aceh selama empat hari ke depan. Pihaknya dijadwalkan akan melakukan serangkaian pertemuan dengan Pemerintah Aceh, DPRA, serta tokoh-tokoh masyarakat, akademisi, dan unsur civil society untuk mendalami berbagai isu strategis yang menyangkut kekhususan Aceh.
Dikatakan, Verdy, kunjungan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat dalam melakukan evaluasi serta sinkronisasi berbagai regulasi yang berkaitan dengan keistimewaan Aceh. “Terutama yang menyangkut kewenangan legislasi lokal, hubungan fiskal antara Aceh dan pemerintah pusat,” ungkapnya.(ra/iw)
Berita Banda Aceh
Cut Farah Meutia
aktivis perempuan aceh
Tim Kemenko Polhukam
Evaluasi dana otsus
Dana Otsus Aceh
Dana Otsus Aceh 2025
Bakti Teritorial Prima Jelang HUT Ke-80 TNI, Kodam IM Gelar Donor Darah Serentak di Sejumlah Wilayah |
![]() |
---|
Mahasiswa USK Diajak Bertransformasi Digital, Kuliah Umum Bersama Direktur Consumer Banking BTN |
![]() |
---|
Kesal Jalan di Barsela Buruk, Wasekjen Apkasindo Minta CPO Dibuang ke Laut |
![]() |
---|
Operasi Pasar, Petugas Gabungan Sita 22.900 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh |
![]() |
---|
Operasi Pasar, Bea Cukai Sita 22.900 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.