Breaking News

Pemekaran

Ini Enam Kabupaten di Aceh Masuk Usulan Pemekaran di DPD RI, Diminta Segera Penuhi Syarat

Fuadri menjelaskan, sebelumnya keenam CDOB dari Aceh ini sempat tidak masuk dalam daftar 231 calon DOB se-Indonesia yang diusulkan oleh DPD RI. 

|
Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/Rianza Alfandi
CDOB ACEH – Enam CDOB dari Aceh masuk dalam daftar usulan DPD RI untuk pembentukan DOB di tingkat nasional. Hal itu disampaikan oleh Ketua Forum Koordinasi Daerah (Forkorda) Aceh, Fuadri, Rabu (9/7/2025). 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) resmi memasukkan enam Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) dari Aceh ke dalam daftar usulan pembentukan DOB tingkat nasional untuk segera dimekarkan. 

Adapun enam CDOB dari Aceh tersebut ada Aceh Raya (pemekaran dari Aceh Besar), Kota Meulaboh (pemekaran dari Aceh Barat), Aceh Selatan Jaya (pemekaran dari Aceh Selatan), Selaut Besar (pemekaran dari Simeulue), Aceh Malaka (pemekaran dari Aceh Utara), dan Kota Panton Labu (juga pemekaran dari Aceh Utara). 

“Alhamdulillah sampai sejauh ini enam CDOB Aceh itu sudah dimasukkan dalam list yang akan direkomendasikan oleh DPD RI dan Komite 1 DPD RI,” kata Ketua Forum Koordinasi Daerah (Forkorda) Aceh, Fuadri, kepada Serambinews.com, Rabu (9/7/2025). 

Fuadri menjelaskan, sebelumnya keenam CDOB dari Aceh ini sempat tidak masuk dalam daftar 231 calon DOB se-Indonesia yang diusulkan oleh DPD RI. 

Hal itu terjadi akibat anggota DPD RI asal Aceh tidak menjadikan konsolidasi terkait CDOB ini sebagai agenda reses, karena lebih fokus kepada persoalan mendesak lainnya. 

Namun, kata Fuadri, setelah pihaknya membangun komunikasi dengan anggota DPD RI Asal Aceh yakni Azhari Cagee, akhirnya enam CDOB dari Aceh masuk dalam daftar yang diusulkan DPD RI kepada pemerintah. 

“Nah, rekomendasi ini juga turut dikawal oleh anggota Komite I DPD RI dari Aceh yaitu Haji Uma, sehingga enam CDOB Aceh ini masuk dalam list, dalam daftar yang direkomendasikan,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, Fuadri mengatakan, Forum Koordinasi Nasional (Forkornas) saat ini juga terus melakukan koordinasi secara intens dengan pemerintah, sehingga agenda pembentukan DOB baru di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat berlajan. 

“Kita minta enam daerah di Aceh yang sudah diusulkan ini untuk mempersiapkan syarat-syarat dan dokumen yang diminta, termasuk menyediakan kawasan ibu kota,” ungkapnya. 

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerima usulan pembentukan enam DOB atau pemekaran wilayah di Aceh.

“Keenam calon daerah otonomi baru ini sudah mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Aceh dan juga DPRA, serta sudah disampaikan ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri,” kata Fuadri. 

Politikus PAN itu menjelaskan, pemekaran daerah ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan, pelayanan publik, daya saing, pelestarian adat istiadat, serta aksesibilitas pembangunan. Harapan ini, menjadi dasar dari enam kabupaten/kota di Aceh yang mengajukan pemerkaran. 

Sebagai contoh, tambah dia calon Kabupaten Aceh Raya, daerah ini perlu dijadikan DOB karena masyarakat di wilayah tersebut selama ini harus mengakses pelayanan dari pusat pemerintahan kabupaten yang jaraknya cukup jauh. Kondisi ini menyebabkan pelayanan menjadi lambat dan tidak efisien.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved