Rabu, 3 Juni 2026

Berita Viral

Kisah Pilu Zaki, Bocah SD di Indramayu Digugat Kakek Sendiri Gara-Gara Rumah Warisan

“Ini saya sudah bertemu dengan Zaki, dengan kakaknya, ibunya, dan pamannya. Ini adalah suatu keluarga yang ditinggalkan almarhum ayahnya,” ujar Dedi M

Tayang:
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
DIGUGAT KAKEK KANDUNG - Berikut kisah pilu Zaki, bocah SD di Indramayu digugat kakek sendiri gara-gara rumah warisan 

Kisah Pilu Zaki, Bocah SD di Indramayu Digugat Kakek Sendiri Gara-Gara Rumah Warisan

SERAMBINEWS.COM-Kisah Zaki Fasa Idan, berusia 12 tahun yang merupakan seorang siswa sekolah dasar di Indramayu, Jawa Barat.

Saat ini Zaki sedang menyita perhatian publik setelah diketahui tengah berjuang menghadapi gugatan hukum dari kakeknya sendiri.

Cerita pilu Zaki tidak hanya menggugah hati banyak orang, tetapi juga membuat sejumlah pengacara turun tangan untuk memberikan bantuan hukum secara gratis. 

Bahkan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pun menaruh perhatian serius terhadap nasib bocah tersebut.

Di usianya yang masih sangat belia, baru duduk di bangku kelas 5 SD, Zaki sudah harus menghadapi kenyataan pahit yang seharusnya tidak dialami oleh anak seusianya.

Baca juga: Keimita Ayuni Gagal Masuk SMPN Padahal Punya Nilai Bagus, Gegara Anak Pemulung Jadi Tak Dilirik?

Zaki digugat ke pengadilan oleh kakek kandungnya sendiri, dalam sebuah konflik keluarga yang berawal dari sengketa kepemilikan rumah peninggalan almarhum ayahnya.

Rumah tersebut kini ditempati Zaki bersama ibunya, Rastiah (37), dan kakaknya, Heryatno (20).

Mereka tinggal di sebuah rumah sederhana yang terletak di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Perseteruan ini tidak hanya menjerat Zaki sebagai pihak tergugat, tetapi juga melibatkan kakaknya dan sang ibu yang ikut terseret dalam proses hukum atas gugatan yang dilayangkan oleh kakek mereka sendiri.

Merasa putus asa dengan kondisi yang menimpanya, Zaki melakukan aksi yang mengundang simpati banyak orang.

Baca juga: Kisah Pilu Gadis 19 Tahun Diperkosa Ayah Kandung di Banyumas, Kini Korban Hamil Muda

Ia membentangkan sebuah spanduk berisi seruan meminta pertolongan agar nasibnya mendapat perhatian.

Dalam spanduk tersebut, Zaki menuliskan permohonan bantuan kepada sejumlah tokoh penting, di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Wakil DPRD Jawa Barat Ono Surono, serta Bupati Indramayu Lucky Hakim.

Respons Dedi Mulyadi Terhadap Aksi Zaki yang Menyentuh Hati Publik 

Tersentuh dengan perjuangan bocah SD tersebut, Dedi mengundang Zaki, ibunya, dan sang kakak ke kediamannya untuk memberikan perhatian secara langsung.

Tak hanya memberikan semangat dan dukungan moral, Dedi juga membantu keluarga ini mendapatkan bantuan hukum secara gratis melalui seorang pengacara.

“Ini saya sudah bertemu dengan Zaki, dengan kakaknya, ibunya, dan pamannya. Ini adalah suatu keluarga yang ditinggalkan almarhum ayahnya,” ujar Dedi Mulyadi dalam video yang diterima Tribuncirebon.com, Senin (7/7/2025) dikutip via Bangka Post (9/7/2025).

Baca juga: Pilu, Tiga Balita Kakak Beradik Tewas Terperosok Dalam Sumur di Tapanuli Selatan, Begini Kejadiannya

Dedi menjelaskan bahwa keluarga Zaki telah menempati rumah yang menjadi sengketa selama bertahun-tahun sejak sang ayah meninggal dunia.

Namun, dokumen kepemilikan rumah itu masih atas nama nenek dari pihak ayah, yang kemudian menjadi dasar munculnya gugatan dari kakek dan nenek kandung mereka.

 Akibatnya, Zaki dan keluarganya diminta untuk meninggalkan rumah yang telah lama mereka huni.

“Dan saya sebagai Gubernur Jabar mengucapkan terima kasih nih karena warga Jabar dibantu oleh pengacara yang tidak dibayar,” ujar dia.

Dedi mengungkapkan bahwa bantuan hukum diberikan oleh seorang pengacara bernama Yopi, yang berkantor di Tegal, Jawa Tengah.

 Bantuan ini diberikan secara sukarela dan tanpa imbalan apa pun.

Baca juga: Kepala Sekolah SD di Pandeglang Sedih Tak Ada Satu pun Murid Mendaftar, Ini Harapannya

Dalam percakapannya dengan Rastiah, ibu Zaki, Dedi sempat bertanya apakah sebelumnya ada pengacara lokal di Indramayu yang bersedia membantu.

“Gak ada,” jawab ibu Zaki.

Mendengar jawaban tersebut, Dedi kembali menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Yopi atas ketulusan bantuannya dalam mendampingi proses hukum yang dihadapi keluarga Zaki.

“Mudah-mudahan mereka bisa menang di pengadilan,” ujar dia.

Meski demikian, Dedi juga memberikan pesan penuh kebijaksanaan jika pada akhirnya hasil sidang tidak berpihak pada keluarga tersebut.

 Ia mengimbau agar mereka tetap ikhlas jika rumah itu harus dilepas demi menghindari konflik yang berkepanjangan.

“Karena Allah membuka rezeki kepada siapapun yang berusaha. Gak usah takut kehilangan rumah, yang harus takut itu jika kehilangan harapan,” ujar Dedi Mulyadi.

Baca juga: Dedi Mulyadi Bantu Bocah yang Digugat Kakek dan Nenek Kandung, Sengketa Warisan Usai Ayah Meninggal

Awal Mula Sengketa Rumah yang Dihadapi Keluarga Zaki

Sebagaimana dilaporkan Tribuncirebon.com, konflik yang menimpa keluarga Zaki berawal dari persoalan hak kepemilikan atas rumah yang dulunya dihuni oleh almarhum ayah Zaki.

 Meskipun selama ini rumah tersebut ditempati oleh Zaki dan keluarganya, dokumen kepemilikan ternyata masih tercatat atas nama nenek dari pihak ayah.

Situasi inilah yang menjadi dasar kakek dan nenek Zaki melayangkan gugatan, sehingga memicu sengketa hukum terkait rumah yang sudah lama menjadi tempat tinggal keluarga itu.

Zaki dan keluarganya pun diminta untuk angkat kaki dari rumah yang telah mereka tempati bertahun-tahun.

Padahal, menurut keterangan, keluarga Zaki telah tinggal di rumah tersebut sejak ayahnya meninggal dunia.

Heryatno, kakak Zaki, mengisahkan bahwa rumah sederhana itu merupakan tempat tinggal orang tua mereka dan menjadi tempat Zaki dibesarkan.

Baca juga: Dedi Mulyadi Sebut Keponakannya Honorer, Gajinya Kalah Jauh Dibanding Hasil Dia Jualan Bala-bala

Keluarga mereka telah menghuni rumah itu selama kurang lebih 15 tahun, tepatnya sejak Heryatno masih berusia lima tahun.

Ia mengaku terkejut saat mengetahui keluarganya digugat oleh kakek sendiri.

Kemudian Heryatno menyampaikan bahwa sejauh ini hubungan keluarga mereka dengan sang kakek baik-baik saja.

“Saya sendiri sangat menyayangkan kenapa kakek dan nenek kok tega banget sama saya dan adik saya,” ujar dia.

Gugatan ini kini telah diproses di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.

Heryatno pun mengungkapkan harapannya agar konflik ini bisa berakhir secara damai.

“Saya ingin sekali masalah ini selesai secara damai. Supaya kami semua tenang, enggak terus berkepanjangan seperti ini,” ungkapnya.

Baca juga: Dedi Mulyadi Borong 2 Ton Melon Budidaya Warga Cirebon Rp 30 Juta, Langsung Dibagikan ke Masyarakat

Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, membenarkan adanya perkara sengketa tanah yang melibatkan anak di bawah umur.

Gugatan tersebut tercatat dalam nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm.

Adrian Anju Purba mengatakan, perkara tersebut sudah disidangkan pertama pada 2 Juli 2025.

Namun, majelis hakim menunda persidangan karena tergugat ketiga dalam hal ini ZI tidak hadir.

Sidang itu hanya dihadiri tergugat satu (Ibu ZI) dan dua (kakak ZI).

Sidang itu pun akan dijadwalkan lagi pada 16 Juli 2025 dengan agenda pramediasi.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 16 Juli 2025 untuk menunggu kelengkapan kehadiran para pihak,” ujarnya.

Baca juga: Momen Dedi Mulyadi Ngamuk ke Suporter Persikas: Subang Nggak Butuh Persikas, Saya Cari Kamu

Bantuan Hukum untuk Zaki Berasal dari Luar Jawa Barat

Di tengah kondisi sulit yang dihadapi Zaki dan keluarganya, hadir sosok dermawan yang layaknya pahlawan, turun tangan memberikan bantuan tanpa mengharapkan imbalan.

Sosok tersebut adalah Yopi, seorang pengacara asal Tegal, Jawa Tengah.

Nama Yopi pun ikut menjadi sorotan publik karena dengan sukarela memberikan bantuan hukum kepada Zaki dan keluarganya dalam menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh kakek dan nenek kandung mereka.

(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved