Kisah Pilu Gadis 19 Tahun Diperkosa Ayah Kandung di Banyumas, Kini Korban Hamil Muda

KSM (39), warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena memperkosa anak kandungnya yang berusia 19 tahun hingga hamil

Editor: Faisal Zamzami
IST
BAPAK PERKOSA ANAK - Pelaku KSM (39), warga Kecamatan Somagede, Banyumas, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas saat diperiksa polisi, Rabu (2/7/2025) pukul 16.00 WIB. Ia menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil. Ist. Polresta Banyumas. 

SERAMBINEWS.COM, BANYUMAS – Nasib pilu menimpa gadis berusia 19 tahun yang menjadi korban rudapaksa ayah kandung.

Korban dipaksa layani nafsu bejat ayah kandungnya sendiri hingga hamil.

Pelaku merudapaksa korban berulang kali di bawah ancaman.

Pelaku berinisial KSM (39), warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena memperkosa anak kandungnya yang berusia 19 tahun hingga hamil.

"Korban berusia 19 tahun merupakan anak kandung dari tersangka," kata Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

Andryansyah menyatakan, dugaan tindak kekerasan terjadi di rumah mereka pada Minggu (10/5/2025) malam.

“Saat itu korban sedang berada di dalam kamar, kemudian tersangka masuk dan diduga melakukan tindakan kekerasan seksual,” ujarnya.

 Setelah kejadian tersebut, korban mendapat tekanan agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.

Perkara ini akhirnya terungkap setelah korban menyadari tidak mengalami menstruasi dan menjalani pemeriksaan medis.

Hasil pemeriksaan menunjukkan korban dalam kondisi hamil, sehingga ia memutuskan melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.

Menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tersangka ditangkap pada Rabu (2/7/2025) dan diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban.

“Tersangka telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Andryansyah.

KSM dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Pihak berwenang menyatakan korban saat ini dalam perlindungan, dan akan mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Baca juga: Kakek 60 Tahun di Banda Aceh Rudapaksa Anak Autis, Sendal di Rumah Pelaku Bikin Bu Kadus Curiga

Kronologi Kejadian

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved