Senin, 27 April 2026

Dedi Mulyadi Bantu Bocah yang Digugat Kakek dan Nenek Kandung, Sengketa Warisan Usai Ayah Meninggal

Menurut Dedi, keluarga Zaki sudah tinggal di rumah tersebut selama bertahun-tahun, sejak sang ayah meninggal dunia.

Editor: Faisal Zamzami
TribunCirebon.com/Handika Rahman
DIGUGAT SOAL WARISAN - ZI (12), siswa kelas 5 SD di Kabupaten Indramayu, digugat oleh kakek dan nenek kandungnya sendiri. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi turun tangan usai kasus itu viral. 

SERAMBINEWS.COM - Nasib bocah usia 12 tahun bernama Zaki alias ZI kini digugat oleh kakek dan nenek kandungnya sendiri.

Gugatan itu terkait rumah warisan mendiang ayah ZI.

Kini kasus itu mendapatkan perhatian dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

 
Mendengar kasus itu, Dedi Mulyadi langsung membantu Zaki dan kakak Heryatno (20) serta ibunya, Rastiah (37), yang ikut menjadi pihak tergugat dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Zaki viral setelah videonya membentangkan spanduk yang berisi permintaan tolong agar nasibnya diperhatikan.

Teriakan minta tolong Zaki diarahkan langsung ke berbagai tokoh penting, mulai dari Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Wakil DPRD Jawa Barat Ono Surono, hingga Bupati Indramayu Lucky Hakim.

Aksi Zaki ini rupanya menggugah hati Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi langsung merespons dengan mengundang Zaki, sang ibu, dan kakaknya ke kediamannya untuk memberikan perhatian langsung.

Dedi tak hanya memberi semangat dan dukungan moril kepada keluarga kecil tersebut, ia juga memfasilitasi bantuan hukum secara cuma-cuma melalui seorang pengacara.

Baca juga: Ayah Meninggal, Bocah SD di Indramayu Digugat Kakek dan Nenek Kandung soal Tanah Warisan

 
“Ini saya sudah bertemu dengan Zaki, dengan kakaknya, ibunya, dan pamannya. Ini adalah suatu keluarga yang ditinggalkan almarhum ayahnya,” ujar Dedi dalam video unggahan Instagramnya, Senin (7/7/2025).

Menurut Dedi, keluarga Zaki sudah tinggal di rumah tersebut selama bertahun-tahun, sejak sang ayah meninggal dunia.

Namun, dokumen kepemilikan rumah itu rupanya masih terdaftar atas nama nenek dari pihak ayah.

Kondisi ini yang menjadi celah terjadinya gugatan dari kakek dan nenek kandung mereka.

Rumah itu kini menjadi sengketa dan Zaki bersama keluarganya diminta angkat kaki dari hunian yang telah lama mereka tempati.

“Dan saya sebagai Gubernur Jabar mengucapkan terima kasih nih karena warga Jabar dibantu oleh pengacara yang tidak dibayar,” ujar dia.

Dedi menyampaikan bahwa bantuan hukum diberikan oleh seorang pengacara bernama Yopi, yang berkantor di wilayah Tegal, Jawa Tengah.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved