Bantuan Subsidi Upah

Nasib Penerima BSU di Kantor Pos yang Dananya Sudah Cair Tapi Belum Diambil, PT Pos Ingatkan Hal Ini

 pekerja yang telah ditetapkan memenuhi syarat namun melewatkan atau tidak mengambil BSU, maka dananya akan dikembalikan ke kas negara.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/ MAULIDI ALFATA
PENYALURAN BSU 2025 - Penerima manfaat BSU Aceh Timur menunjukkan uang lembaran lima puluh ribu rupiah hasil cair BSU yang diambil di Pos Idi Rayeuk, Selasa (8/7/2025). Berikut nasib dana BSU pekerja yang sudah terdaftar sebagai penerima manfaat tapi tidak mengambil uangnya di kantor pos. 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah terus mengejar target penyaluran program bantuan subsidi upah atau BSU 2025 kepada 17,3 juta pekerja di Indonesia yang menerima manfaat tersebut.

Berdasarkan data terbaru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), hingga saat ini BSU sudah disalurkan kepada 8,3 juta pekerja.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025). 

“Total yang sudah kita salurkan itu sudah sebanyak 8,3 juta orang,” ujar Yassierli di Jakarta dikutip dari Antara, Senin (7/7/2025).

Per Juli 2025, proses penyaluran BSU juga sudah dilakukan melalui dua mekanisme, yakni melalui bank BUMN (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Peserta penerima BSU melalui kantor pos merupakan mereka yang tidak memiliki rekening bank himbara.

Disamping itu, penerima yang memiliki rekening bank himbara namun datanya bermasalah, maka proses penyalurannya akan dialihkan melalui PT Pos.

Baca juga: Berapa Lama Pekerja Harus Menunggu Untuk Mencairkan Dana BSU Melalui Kantor Pos? Ini Kata Kemnaker

Besaran dana yang diberikan kepada pekerja yang menerima BSU melalui kantor pos tetap sama, yaitu sebesar Rp 600.000 untuk periode Juni dan Juli yang diberikan sekaligus.

Namun tak seperti penerima BSU melalui bank himbara yang langsung menerima uang di rekening pribadi mereka, pekerja yang menerima bantuan sebesar Rp 600.000 tersebut melalui PT Pos harus mengambil dananya dengan mendatangi kantor pos terdekat.

Untuk itu, pekerja harus memantau secara berkala untuk mengecek apakah dana BSU miliknya sudah disalurkan ke kantor pos atau belum.

Namun karena beberapa alasan, ada pekerja atau penerima BSU yang melewatkan pengambilan insentif tersebut di kantor pos. Padahal dana BSU miliknya sudah disalurkan.

Lalu, bagaimanakah nasib uang BSU pekerja yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan melalui kantor pos namun belum mengambil dananya tersebut?

Penjelasan PT Pos Indonesia

Eksekutif Manager Kantor Pos Temanggung, Jawa Tengah, Riski Widi Utomo mengatakan, pekerja yang telah ditetapkan memenuhi syarat namun melewatkan atau tidak mengambil BSU, maka dananya akan dikembalikan ke kas negara.

"Kalau yang tidak mengambil akan dikembalikan ke kas negara," jelasnya, Selasa (8/7/2025) dikutip dari Antara.

Rizki mengatakan, untuk kasus penyaluran BSU di Kantor Pos Temanggung, ada sebanyak 13.699 pekerja di kabupaten setempat yang telah terdaftar sebagai penerima BSU 2025.

Namun per Selasa (8/7/2025), baru sekitar 1.200 orang yang sudah mencairkan dana tersebut.

Baca juga: BSU Sudah Cair di Kantor Pos Tapi Belum Juga Diambil Penerima, Apa yang Akan Terjadi dengan Uangnya?

Sementara jadwal pencairan atau pengambilan BSU di kantor pos, ujarnya, dimulai sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2025.

Meski demikian, menurut Rizki, pihak kantor pos akan secara aktif menghubungi perusahaan-perusahaan tempat para pekerja terdaftar untuk segera mengatur waktu pengambilan BSU

Hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah dana BSU yang telah menjadi hak penerima dikembalikan.

"Upaya kami (yakni) menelepon satu-satu perusahaan, biar perusahaan yang mengatur jadwal pengambilan bantuan itu di Kantor Pos, karena tidak mungkin harus meliburkan ataupun mengganggu jam kerja di perusahaan itu. Namun kebanyakan sepulang mereka bekerja, kemudian mengambil BSU ini," katanya.

Ia menegaskan, koordinasi juga terus dilakukan oleh PT Pos dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan agar seluruh pekerja yang memenuhi syarat tidak kehilangan haknya atas bantuan pemerintah ini.

BSU senilai Rp600.000 diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi pekerja, terutama dalam menghadapi tantangan kenaikan harga kebutuhan pokok dan menjaga daya beli masyarakat.

“Ini adalah stimulus dari pemerintah pusat yang manfaatnya sangat besar, baik bagi pekerja maupun untuk menggerakkan ekonomi lokal,” ucapnya.

Lama pekerja harus menunggu pencairan BSU melalui Kantor Pos

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (9/7/2025), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, penyaluran BSU 2025 melalui kantor pos membutuhkan waktu sekitar satu minggu hingga diterima oleh pekerja.

Untuk diketahui, informasi penyaluran BSU melalui Pospay mulai digunakan secara resmi pada Kamis (3/7/2025).

Yassierli menyebutkan, jumlah penerima BSU pada Juli 2025 sudah mencapai 8,3 juta orang..

Jumlah tersebut terus meningkat sejak bantuan pertama kali disalurkan pada Selasa (24/6/2025).

"Yang belum itu sebagian besar (disalurkan) dari (mekanisme) PT Pos, dan ini memang membutuhkan waktu," ujar Yassierli, Senin (7/7/2025).

"Lalu sebagian kecil itu kita salurkan melalui bank (Himbara) karena masih ada hasil verifikasi dan validasi data yang sepertinya kami harus cek ulang-ulang," imbuhnya.

Yassierli menambahkan, pihaknya ingin memastikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) benar-benar tepat sasaran.

Baca juga: Wajib Dibawa Saat Cairkan BSU di Kantor Pos, Ini Cara Buat QR Code di Aplikasi Pospay, Tanpa Login

Meskipun data calon penerima sudah tersedia, proses pencairan tetap melalui tahapan verifikasi berlapis. 

Setelah seluruh tahapan tersebut dipastikan valid, barulah dibuat surat perintah pembayaran untuk pencairan dana.

"Ini kita ingin memastikan bahwa penyaluran itu tepat sasaran. Jadi walaupun sudah ada data, kita harus cek nomor rekeningnya, cek (validasi) dari BPJS Ketenagakerjaan, kemudian kita konfirmasi ke bank, dari bank kita cek lagi nomor rekeningnya, oke, kita buat surat perintah pembayaran, dan seterusnya," terang Yassierli.

Proses pencairan BSU di Kantor Pos

Proses pencairan BSU melalui kantor pos hanya bisa dilakukan dengan mendatangi kantor pos.

Namun sebelum melakukan pencairan, pekerja harus memastikan namanya sudah masuk sebagai penerima BSU di kantor pos atau belum.

Untuk memastikannya ialah dengan melakukan pengecekan status penerimaan BSU 2025 di situs aplikasi Pospay.

Pospay adalah aplikasi yang dikelola oleh PT Pos Indonesia, untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan keuangan.

Pengecekan ini wajib dilakukan.

Selain untuk mengetahui apakah namanya sudah terdaftar ebagai penerima BSU di kantor pos, pekerja juga akan mendapatkan kode QR atau QR code yang nantinya harus ditunjukkan ke petugas saat pencairan.

Baca juga: Saldo BSU Dialihkan ke Kantor Pos, Tapi NIK Tidak Terdaftar Saat Cek di Pospay, Apa Solusinya?

Cara cek status penerimaan BSU di Pospay

Berikut ini adalah cara cek status penerimaan BSU 2025 lewat aplikasi Pospay yang dapat diikuti:

  1. Unduh aplikasi Pospay di Play Store/App Store
  2. Buka aplikasi
  3. Klik ikon huruf "i" berwarna oranye di kanan bawah layar utama
  4. Klik logo keempat 'Bantuan Sosial' (simbol berwarna oranye dan abu-abu)
  5. Lalu, akan muncul kolom "Jenis Bantuan"
  6. Pada kolom "Silakan pilih jenis bantuan", pilih "Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025"
  7. Masukkan NIK KTP, lalu klik "Cek Status Penerima"
  8. Jika data sesuai, Anda akan diminta memasukkan foto e-KTP
  9. Klik tombol kamera dan pastikan hasil foto e-KTP jelas
  10. Lengkapi seluruh data pribadi penerima Pospay BSU, lalu klik "Lanjutkan"
  11. Kemudian, akan muncul QR Code untuk pencairan dana di Kantor Pos
  12. Simpan QR Code tersebut untuk ditunjukkan pada petugas Kantor Pos.

QR Code yang didapat dari aplikasi Pospay adalah bukti resmi pekerja menerima BSU 2025 dan bisa digunakan untuk mengambil dana BSU di Kantor Pos.

Baca juga: Tanda Saldo BSU Sudah Masuk ke Rekening Bank Himbara atau Kantor Pos, Periksa Notifikasinya di Sini

Cara mencairkan dana BSU di Kanto Pos

Setelah mendapatkan QR code di Pospay, langkah selanjutnya ialah mendatangi kantor pos untuk melakukan pencairan BSU.

Untuk informasi, pengambilan BSU di kantor pos tidak bisa diwakilkan oleh pihak manapun.

Setiap penerima yang terdaftar harus datang sendiri untuk melakukan pencairan BSU.

Berikut adalah cara mencairkan BSU di Kantor Pos:

  • Datangi Kantor Pos sesuai alamat domisili 
  • Ambil nomor antrean untuk layanan BSU
  • Serahkan dokumen persyaratan berikut:

- KTP asli dan salinannya (fotokopi)

- KK asli dan fotokopi

- Bukti penerima BSU

- Nomor HP yang masih aktif

  • Petugas akan memeriksa identitas dan kelengkapan dokumen.
  • Jika verifikasi berhasil, dana akan diberikan secara tunai atau dikirim melalui layanan Pos Giro.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved