Pledoi Tom Lembong: Saya Bukan Malaikat, Saya Bukan Pahlawan, AI Nyatakan Dirinya Tak Bersalah

Sebelum itu, ia menyinggung bahwa saat ini terlalu banyak pemimpin dihadapkan dengan ancaman, sehingga langsung takluk dan mengalah.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Mendag Tom Lembong jalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025). Pada persidangan kali ini Tom Lembong diperiksa sebagai terdakwa. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyampaikan, dirinya bukanlah pahlawan maupun malaikat.

Hal tersebut disampaikannya saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).

"Saya bukan malaikat, saya bukan pahlawan, saya bukan manusia yang sempurna. Bahkan saya manusia yang penuh ketidaksempurnaan. Saya hanya warga biasa yang kebetulan diberkahi banyak sekali rezeki selama hidup saya," ujar Tom Lembong saat membaca pledoinya, Rabu (9/7/2025) malam.

Sebelum itu, ia menyinggung bahwa saat ini terlalu banyak pemimpin dihadapkan dengan ancaman, sehingga langsung takluk dan mengalah.

Lanjutnya, Tom Lembong mengaku terinspirasi oleh warga Indonesia yang penuh keberanian menghadapi aparat demi memperjuangkan hak, kebenaran, dan keadilan.

 "Dalam setahun terakhir, kita melihat mahasiswa, guru besar, nelayan, emak-emak, dan warga biasa, penuh dengan keyakinan dan keberanian, menantang kebohongan, menolak manipulasi, dan memprotes ketidakadilan," ujar Tom Lembong.

Tom Lembong menyampaikan, dirinya setia dengan masyarakat yang memiliki nurani luar biasa.

"Saya tahu Ibu-Bapak melakukannya demi suami, demi istri, demi orang tua, demi anak, demi cucu, demi saudara, atau berkat ajaran agama dan panggilan nurani. Saya hanya bisa mencontoh pada teladan Ibu-Bapak sekalian," ujar Tom Lembong.

"Kalau saya saja, yang telah diberkahi begitu banyak rezeki dalam hidupnya, tidak sanggup untuk setia pada kebenaran dan keadilan, bagaimana kita bisa berharap siapa lagi yang dapat masih menegakkan kebenaran dan keadilan?" sambungnya.

Baca juga: Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara, Jaksa Minta Laptop dan Tablet Disita karena Langgar Aturan

Tom Lembong Sebut AI Nyatakan Dirinya Tak Bersalah

Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyinggung kecanggihan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) saat membacakan pledoi dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Tom Lembong mengungkap, AI menyatakan dirinya tak bersalah jika ditanyakan dan diperintahkan untuk menyimpulkan kasus dugaan korupsi importasi gula.

"Dan pada saat itu, artificial intelligence itu akan menjawab 'Berdasarkan ribuan halaman berkas, berita acara pemeriksaan, transkrip persidangan, kompilasi aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa Thomas Lembong, Charles Sitorus, dan sembilan individu dari sektor institusi gula swasta tidak bersalah'," ujar Tom Lembong saat membacakan pledoi, Rabu (9/7/2025) malam.

Berdasarkan jawaban AI itu, Tom Lembong menilai bahwa integritas penegakan hukum dapat dipertanyakan dalam beberapa tahun ke depan.

Pasalnya, masyarakat dapat mencari jawaban yang objektif lewat kecerdasan buatan yang semakin canggih setiap harinya.

"Seluruh dunia akan dapat mencari penilaian yang sepenuhnya objektif terhadap kita semua dalam perkara ini dengan sangat mudah berkat artificial intelligence," ujar Tom Lembong.

 "Lalu saya berpikir, masa saya kalah dengan AI, kecerdasan mesin dalam membela kebenaran. AI adalah sebuah mesin yang tidak punya jiwa dan dengan demikian tidak akan menghadapi pengadilan di akhirat," sambungnya.

Di samping itu, Tom Lembong mengatakan bahwa perkara korupsi yang dihadapinya membuatnya memahami carut-marutnya aparat penegak hukum.

"Dengan pengalaman ini, saya juga bisa mengalami langsung, betapa carut-marutnya aparat kita," ujar Tom.

Sebagai informasi, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor dalam perkara dugaan korupsi importasi gula.

Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta. Jaksa menuntut Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Baca juga: Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Jaksa Disoraki

Tom Lembong Sebut Kasusnya Ganjil, Ada Perusahaan Lenyap dari Perkara

Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menyebut, kasusnya ganjil karena terdapat pihak yang diuntungkan dari importasi gula namun lenyap dalam dakwaan.

Pernyataan ini disampaikan Tom saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).

Tom menyebut, dalam berkas perkaranya dan berkas pemeriksaan Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Soemitro, terdapat keterlibatan PT Adikarya Gemilang yang turut mengimpor gula.

Impor dilakukan melalui kerja sama dengan APTRI cabang Jawa Tengah dan Lampung.

“Tapi, begitu dakwaan terbit pada 25 Februari 2015, nama PT Adikarya Gemilang dan APTRI Jawa Tengah serta APTRI Lampung lenyap dari perkara,” ujar Tom.

Tidak hanya dari dakwaan, nama perusahaan itu juga lenyap dari surat tuntutan jaksa yang dibacakan pada 4 Juli kemarin.

 “PT Adikarya Gemilang dan APTRI Jawa Tengah serta APTRI Lampung masih juga lenyap dari perkara,” tutur Tom.

Keganjilan lainnya adalah tidak ada tersangka dari Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) milik TNI Angkatan Darat, Induk Koperasi Kepolisian RI (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.

“Tapi, tidak ada tersangka dari pihak INKOPKAR, KKP TNI-POLRI, dan APTRI DPD Jawa Tengah serta APTRI DPD Lampung, sebagaimana adanya tersangka dari PT PPI yaitu Bapak Charles Sitorus,” kata Tom.

Dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menerbitkan 21 persetujuan impor.

Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.

Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Baca juga: Zulfan Awenk Kembali Pimpin Cabor Kodrat Abdya Periode 2025-2029

Baca juga: Satpol PP dan WH Banda Aceh Diminta Tata Ulang Pola Kerja: Jangan Segan Tertibkan Internal OPD

Baca juga: Gandeng Imigrasi, Pemkab Pidie Layani Pembuatan Paspor di DPMPTSP, Ini Persyaratan Wajib Dilengkapi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved