Breaking News

Berita Aceh Barat Daya

Polisi Ringkus Dua Residivis Curanmor di Abdya, 6 Sepmor Diamankan, Warga Kehilangan Bisa ke Polres 

kedua tersangka tersebut merupakan residivis curanmor yang sudah keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie.

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/MASRIAN MIZANI
KONFERENSI PERS - Wakapolres Abdya, Kompol Misyanto (tengah) di dampingi Kasatreskrim Iptu Wahyudi (kiri) dan Kasat Narkoba, Iptu Bagus Pribadi (kanan) menggelar Konferensi Pers terkait kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Abdya. Acara itu berlangsung di halaman Mapolres Abdya, Rabu (9/7/2025). 

Bahkan, pria yang berprofesi sebagai pedagang itu sudah tiga kali keluar masuk jeruji besi, dan ini kali keempat dengan kasus yang sama.

“Modus operandinya juga hampir sama dengan tersangka RY. Pelaku TJ ini kita amankan di depan Puskesmas Gampong Padang Baru, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya, Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WIB,” jelas Misyanto.

Dari kedua tersangka, sebut Misyanto, berhasil diamankan enam unit sepeda motor berbagai merek, satu unit becak, dua unit handphone, dan dua buah kunci letter T.

“Kami mengimbau kepada warga Abdya, apabila ada merasa kehilangan sepeda motor, handphone, becak, dan barang-barang lainnya agar mendatangi Satreskrim Polres Abdya dengan membawa surat kepemilikan sah, guna memastikan kepemilikan barang tersebut,” pungkas Misyanto.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved