Berita Aceh Barat Daya
Polisi Ringkus Dua Residivis Curanmor di Abdya, 6 Sepmor Diamankan, Warga Kehilangan Bisa ke Polres
kedua tersangka tersebut merupakan residivis curanmor yang sudah keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie.
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Nur Nihayati
Bahkan, pria yang berprofesi sebagai pedagang itu sudah tiga kali keluar masuk jeruji besi, dan ini kali keempat dengan kasus yang sama.
“Modus operandinya juga hampir sama dengan tersangka RY. Pelaku TJ ini kita amankan di depan Puskesmas Gampong Padang Baru, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya, Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WIB,” jelas Misyanto.
Dari kedua tersangka, sebut Misyanto, berhasil diamankan enam unit sepeda motor berbagai merek, satu unit becak, dua unit handphone, dan dua buah kunci letter T.
“Kami mengimbau kepada warga Abdya, apabila ada merasa kehilangan sepeda motor, handphone, becak, dan barang-barang lainnya agar mendatangi Satreskrim Polres Abdya dengan membawa surat kepemilikan sah, guna memastikan kepemilikan barang tersebut,” pungkas Misyanto.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)
Atasi Aksi "Ninja Sawit" Polres Abdya Tingkatkan Patroli |
![]() |
---|
Petani Abdya Menjerit, Harga Gabah Diduga Dimonopoli Tengkulak |
![]() |
---|
Plt Sekda Abdya Minta ASN Tidak Menunda Tugas, Beri Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat |
![]() |
---|
Nelayan Abdya Praktekkan Cara Gunakan Alat Fishfinder di Laut Lepas |
![]() |
---|
Menuju Desa Digital, Keuchik Gampong Geulumpang Payong, Abdya Lepas Tim Pemutakhiran Data |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.