Berita Pidie

Polisi Ringkus Pelaku Rudapaksa Anak Tiri di Pidie, Korban Dilecehkan Saat Pulang Ngaji

“Korban dirudapaksa AR, pada April 2023, saat korban baru pulang mengaji. AR pura-pura minta uang pada korban untuk membeli pisau cukur.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Lelaki bernisial AR diperlihatkan Reskrim Polres Pidie sebagai pelaku rudapaksa terhadap anak tirinya. AR telah ditangkap polisi, kini ditahan di sel Mapolres Pidie. 

“Korban dirudapaksa AR, pada April 2023, saat korban baru pulang mengaji. AR pura-pura minta uang pada korban untuk membeli pisau cukur. Saat korban masuk ke dalam kamar, pelaku langsung menutup pintu dan kembali melakukan tindakan asusila," jelas Kasat Reskrim Polres Pidie

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Satuan Reskrim Polres Pidie berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan rudapaksa terhadap anak di bawah umur di kabupaten tersebut. 

Pengungkapan tersebut, dengan menangkap pelaku tunggal lelaki berinisial AR (55), warga Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie di rumah istrinya, Selasa (8/7/2025).

Data polisi, AR yang bekerja sehari-hari sebagai petani, ternyata ayah tiri korban, yang sebut saja Bunga (15) bukan nama sebenarnya. 

Tindakan bejat itu telah dilakukan AR terhadap anak tirinya, telah berlangsung bertahun-tahun di rumah kandung ibu korban. 

"Kasus itu terangkat ke permukaan, setelah ibu kandung korban berinisial NR (54) warga Kecamatan Sakti, Pidie, melaporkan kepada polisi tanggal 27 Mei 2025," kata Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK MIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Dedy Miswar, MH, kepada Serambinews.com, Rabu (9/7/2025). 

Dikatakan, berdasarkan hasil penyelidikan Unit II PPA Satreskrim Polres Pidie, diketahui bahwa perbuatan keji itu telah dilakukan sebanyak lima kali oleh pelaku AR. 

Kejadian pertama terjadi pada Oktober 2018 sekitar pukul 12.00 WIB di kamar rumah korban, hingga berlanjut pada April 2023, yang terakhir dilakukan AR.

“Korban dirudapaksa AR, pada April 2023, saat korban baru pulang mengaji.

AR pura-pura minta uang pada korban untuk membeli pisau cukur. Saat korban masuk ke dalam kamar, pelaku langsung menutup pintu dan kembali melakukan tindakan asusila," jelas Kasat Reskrim Polres Pidie. 

Baca juga: Polres Aceh Singkil Berikan Pendampingan Psikologis kepada Anak Korban Pelecehan 

Dikatakan, setelah melampiaskan nafsu bejatnya, AR memberikan uang Rp 3.000, sembari mengancam korban supaya tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapa pun.

"Setelah dilaporkan ibu kandung korban, pelaku langsung diringkus polisi tanpa perlawanan di rumah ibu kandung korban," jelasnya. 

Ia menambahkan, pelaku telah diamankan polisi di Mapolres Pidie.

Lelaki AR akan dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo Pasal 48 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman berat. 

"Saya imbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, sekaligus tidak ragu melapor jika mengetahui adanya kasus tindak pidana pelecehan seksual.

Laporan kepada polisi, demi melindungi anak-anak dari kekerasan seksual yang dapat berdampak panjang secara fisik dan psikologis," pungkasnya. (*)

Baca juga: Anak Dilecehkan Teman Kerja Ayah di Banda Aceh, Tersangka Rudapaksa Berkali-kali Sejak 2018

 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved