Berita Banda Aceh
Anak Dilecehkan Teman Kerja Ayah di Banda Aceh, Tersangka Rudapaksa Berkali-kali Sejak 2018
Peristiwa tersebut awalnya terjadi di salah satu toko wilayah Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh sejak 2018 dan berlangsung hingga 2020 lalu.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang anak di bawah umur atau berusia 14 tahun, dilecehkan dan dirudapaksa oleh teman kerja ayahnya sendiri.
Peristiwa tersebut awalnya terjadi di salah satu toko wilayah Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh sejak 2018 dan berlangsung hingga 2020 lalu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, tersangka berinisial M (37) warga asal Kecamatan Simpang Tiga, Pidie yang kini telah berdomisili di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
“Alat bukti yakni pemeriksaan psikolog dan hasil visum terhadap korban,” kata Kompol Fadillah saat konferensi pers di Aula Machdum Sakti Mapolresta Banda Aceh, Selasa (8/7/2025).
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu bercerita, awalnya korban yang masih duduk di kelas 2 SD disuruh tersangka mengambil rokok ke lantai 2 toko. Ketika korban naik, ternyata pelaku mengikuti dari belakang.
Sesampai di lantai 2, tersangka melakukan aksi bejatnya dengan merudapaksa anak di bawah umur tersebut.
Tersangka juga memberikan jajan kepada korban senilai Rp 2.000 - 5.000 setelah melakukan aksinya, sambil berpesan untuk tidak mengatakan hal tersebut ke siapapun.
Setelah semakin dewasa, korban mulai tidak nyaman dengan perlakuan tersebut kemudian menyampaikan ke orang tuanya yang kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.
Tersangka kemudian ditangkap personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar dan diboyong ke Mapolresta, Kamis (3/7/2025).
Baca juga: Cut Lem asal Pidie Diciduk Petugas Polresta Banda Aceh di Aceh Besar, Nodai Anak Selama 2 Tahun
Pelaku disangkakan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman paling banyak 200 kali cambuk atau 2.000 gram emas murni atau penjara paling lama 200 bulan.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu mengungkapkan dalam dua tahun terakhir lebih kurang ada 60 laporan polisi (LP) untuk kasus serupa yang ditangani di Mapolresta setempat.
“Pelakunya juga tidak jauh dari orang dekat, artinya termasuk kawan dekat, lingkungan dekat bahkan keluarga sendiri,” ungkap Kompol Fadillah.
“Sudah selesai kita lakukan penyidikan sekitar 40 lebih kasus, artinya kita sangat atensi dan serius, mencapai 80 persen sudah P21 (pelimpahan ke Jaksa),” tambahnya.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan kasus serupa supaya terungkap dan korban mendapat keadilan, karena pihak kepolisian melakukan sesuai prosedur, baik itu dari sisi penegakan hukum maupun pemulihan korban akibat trauma.
Dikatakan, kadangkala ada pihak keluarga yang punya saudara masih ragu melaporkan, mungkin karena malu atau tidak berani.
“Menurut saya, tolong ini harus dibuka dan diberantas, pihak keluarga tidak perlu malu dan takut karena kita sesuai dengan prosedur penanganannya, selain penegakan hukum, ada recovery atau pemulihan terhadap korban akibat trauma,” pungkasnya.(*)
2 Warga Aceh di Malaysia Jatuh dari Lantai 39, Insyaallah Jenazah Dipulangkan Hari Ini |
![]() |
---|
Ombudsman Aceh Ingatkan Pejabat Jangan Masuk Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Lewat Jalur Ilegal |
![]() |
---|
Ombudsman Panggil dan Periksa Kepala Sekolah Wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar |
![]() |
---|
Satreskrim Polresta Banda Aceh Ringkus IRT Penadah Sepmor Curian |
![]() |
---|
Angkut Kayu tanpa Dokumen, Petani Asal Seulimuem Ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.