Sosok Kompol I Made Yogi Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi, Bidpropam Polda NTB Lulusan Akpol 2010
Kompol I Made Yogi Purusa Utama dipecat lantaran terlibat kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.
SERAMBINEWS.COM - Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi yang menyeret dua perwira Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kini memasuki babak baru.
Selain Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra yang telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus dipecat dari institusi kepolisian.
Sosok Kompol I Made Yogi Purusa Utama eks Kasubbid Paminal Propam Polda NTB.
Kompol I Made Yogi Purusa sudah dipecat dari kepolisian atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sejak Selasa (27/5/2025).
Kompol I Made Yogi Purusa Utama dipecat lantaran terlibat kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.
Ia diduga menganiaya Brigadir Nurhadi hingga tewas di villa Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (16/4/2025).
Yogi terbukti melanggar pasal 11 ayat (2) huruf b dan pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.
Ia dikenakan pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Satu polisi lainnya yang juga ditetapkan tersangka ialah Ipda Haris Chandra (HC).
Satu orang perempuan juga telah ditetapkan tersangka yaitu M.
Baca juga: Brigadir Nurhadi Dibunuh Atasan, Pengakuan M Wanita yang Disewa Kompol Yogi Rp10 Juta, Pakai Ekstasi
Kronologi Kejadian
Tewasnya Brigadir Nurhadi bermula saat ia diajak oleh Kompol Yogi dan Ipda Haris ke Gili Trawangan untuk berpesta.
Nurhadi diduga mengonsumsi obat penenang riklona dan pil ekstasi atau inex.
Setelah itu, ia disebut sempat mencoba merayu dan mendekati salah satu teman wanita tersangka.
"Ada peristiwa almarhum (Brigadir Nurhadi) mencoba untuk merayu dan mendekati rekan wanita salah satu tersangka, itu ceritanya. Diduga merayu dan itu dibenarkan oleh saksi yang ada di TKP (tempat kejadian perkara)," kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Jumat (4/7/2025).
Tyler Robinson Pembunuh Charlie Kirk Mulai Disidang, Jaksa Tuntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Kronologi Keterlibatan Serka N dan Kopda FH Prajurit Kopassus dalam Penculikan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
JPU Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi BGP Aceh ke PN Tipikor Banda Aceh |
![]() |
---|
Satu Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Masih Buron, Ini Perannya |
![]() |
---|
Peran 15 Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta, Terbagi 4 Klaster |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.