Brigadir Nurhadi Dibunuh Atasan, Pengakuan M Wanita yang Disewa Kompol Yogi Rp10 Juta, Pakai Ekstasi
Kematian Brigadir Muhammad Nurhadi masih menyisakan tanda tanya, terutama tentang peran para tersangka.
SERAMBINEWS.COM, MATARAM - Kematian Brigadir Muhammad Nurhadi masih menyisakan tanda tanya, terutama tentang peran para tersangka.
Dalam kasus ini, dua perwira polisi menjadi tersangka, yakni Kompol Made Yogi dan Ipda Haris Chandra.
Selain itu, seorang perempuan berinisial M ikut menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi.
Wanita asal Jambi ini tak mengira kedatangannya ke Lombok dan Gili Trawangan untuk kali pertama malah berujung petaka.
M kini ditahan di Rutan Polda NTB, sama seperti dua tersangka lainnya.
Wanita yang akan berumur 24 tahun pada November 2025 ini mengungkapkan kronologi saat Nurhadi tewas.
Melalui kuasa hukumnya, Yan Mangandar, M mengaku datang ke lokasi atas ajakan Kompol Yogi.
"M saat itu kebetulan lagi di Bali. M ke Lombok diajak liburan Kompol YG," kata Yan, Selasa (8/7/2025).
Menurut dia, M diajak liburan bersama selama dua hari, yakni pada 16-17 April 2025.
Selain akomodasi dan transportasi, M juga diberi imbalan Rp 10 juta untuk menemani Yogi.
Ia pun menyanggupi ajakan itu dan datang ke Lombok dari Bali menggunakan kapal cepat.
Dia tiba di Pelabuhan Senggigi, Lombok Barat pada Rabu (16/4/2025).
Saat itu, M dijemput Yogi bersama Brigadir Nurhadi yang menjadi sopir.
Di dalam mobil, sudah ada Haris dan rekan wanitanya, MP.
Mereka berlima menuju Gili Trawangan menggunakan kapal cepat melalui Pelabuhan Teluk Nara.
Tak Puas Berhubungan Badan, Titus Sutrisno Bunuh Sumiati Wanita Open BO di Tegal |
![]() |
---|
Punya Rumah di Kawasan Elite, Ternyata Begini Sikap Dwi Hartono, Diungkap Satpam Komplek & Tetangga |
![]() |
---|
Sikap Asli Dwi Hartono Diungkap Satpam Komplek dan Tetangga: Tak Kenal dan Tidak Bertemu 1 Tahun |
![]() |
---|
Profil Andreana Wulandari, Istri Dwi Hartono yang Habisi Ilham, Kondisi Rumah Tangganya Diungkap |
![]() |
---|
Tersingkap Peran 15 Pelaku di Kasus Tewasnya Kacab Bank Ilham Pradipta, Dwi Hartono Dalang Utama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.