Breaking News

Berita Aceh Jaya

Dileburkan dengan Dishub, Bupati Aceh Jaya Didesak Bentuk Kembali Dinas Pertanahan: Itu Amanah UUPA

"Saat Pak Nurdin pimpin Aceh Jaya, dinas itu digabungkan ke Dinas Perhubungan (Dishub) yang sama sekali tidak ada relasi dan relevansinya,” katanya.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
PEMULIHAN DINAS PERTANAHAN - Warga Aceh Jaya, Nasri Saputra mendesak Bupati Safwandi untuk memulihkan Dinas Pertanahan yang sudah dileburkan ke Dishub oleh Pj Bupati Dr Nurdin. 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Warga Aceh Jaya, Nasri Saputra meminta Bupati Aceh Jaya, Safwandi untuk mengembalikan Dinas Pertanahan (DPN) Kabupaten Aceh Jaya yang telah dileburkan saat Aceh Jaya dipimpin oleh Pj Bupati Dr Nurdin.

"Saat Pak Nurdin pimpin Aceh Jaya, dinas tersebut digabungkan ke Dinas Perhubungan (Dishub) yang sama sekali tidak ada relasi dan relevansinya,” kata Nasri. 

“Saya rasa Dr Nurdin tidak memahami kontek dasar jika Dinas Pertanahan merupakan amanat dari UUPA," tukas pria akrab disapa Poen Check.

Oleh sebab itu, Nasri meminta Safwandi untuk membatalkan kebijakan Dr Nurdin tersebut. 

Pasalnya, ulas Nasri, Dinas Pertanahan merupakan bagian dari poin penting dalam perjanjian perdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka dengan Pemerintah Republik Indonesia.

“Itu amanat dari UUPA, itu mestinya dihargai serta dijunjung tinggi oleh semua pihak,” tandasnya.

“Bukan sebaliknya, malah terkesan melemahkan kedudukan dan posisi. Apalagi menghapus atau menghilangkan,” papar dia. 

“Saya pikir ini bisa dikatakan bentuk upaya pengkhianatan dan pengangkangan terhadap apa diamanahkan dalam konstitusi kita,” kata Nasri.

Menurut Nasri, Pj Bupati merupakan perpanjang tangan pusat, sehingga tidak boleh serta merta dan semaunya mengotak-ngatik nomenklatur SKPK.

“Semestinya harus dipahami, jika Aceh itu memiliki kewenangan keistimewaan,” tutur dia.

“Keputusan kebijakan yang meleburkan Dinas Pertanahan, kami nilai sangat keliru, cacat hukum, serta cacat prosedural,” paparnya. 

“Maka oleh karena itu, kita meminta saudara Safwandi sebagai Bupati definitif untuk memperjuangkan kembalinya Dinas Pertahanan Kabupaten Aceh Jaya itu," urai dia.

Selain itu, jelas Nasri, Dinas Pertahanan juga merupakan amanat undang-undang khusus, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh beserta turunannya (Qanun).

Kemudian, urai Nasri, bahwa Dinas Pertanahan itu juga ada di tingkat provinsi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved