Berita Aceh Jaya

Dileburkan dengan Dishub, Bupati Aceh Jaya Didesak Bentuk Kembali Dinas Pertanahan: Itu Amanah UUPA

"Saat Pak Nurdin pimpin Aceh Jaya, dinas itu digabungkan ke Dinas Perhubungan (Dishub) yang sama sekali tidak ada relasi dan relevansinya,” katanya.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
PEMULIHAN DINAS PERTANAHAN - Warga Aceh Jaya, Nasri Saputra mendesak Bupati Safwandi untuk memulihkan Dinas Pertanahan yang sudah dileburkan ke Dishub oleh Pj Bupati Dr Nurdin. 

Dasar hukum Dinas Pertanahan Aceh itu sangat jelas, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah bersifat Nasional Di Aceh.

Lalu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Aceh, serta Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh.

Lalu, lanjut dia, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 133 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Pertanahan Aceh.

“Intinya, kita minta DPN dikembalikan dan berdiri sendiri sebagai dinas,” tutupnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved