Nekat Tembak Polisi, Suami Istri Diupah Rp 5 Juta Edarkan 1 Kg Sabu, Butuh Uang Sekolahkan Anak

Bahkan tersangka pria nekat menembakkan senjata yang dimilikinya kearah personel Sat Res Narkoba Polres Binjai. 

Editor: Faisal Zamzami
POLRES BINJAI
DITANGKAP POLISI - Pasangan suami istri (Pasutri) ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai usaj kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu. Pasutri ini bernisial TH (38) dan PP (32). Mereka ditangkap di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. 

Penangkapan bermula saat petugas melihat keduanya mengendarai sepeda motor melawan arus lalu lintas, lalu membuntuti mereka hingga ke lokasi tujuan.

"Setibanya di rumah kosong, si pria menghentikan motornya. Lalu istrinya turun dari motor dan menuju rumah itu," kata Syamsul kepada Kompas.com melalui saluran telepon, Rabu (9/7/2025).

"Istrinya ini bawa sabu 1 kg masuk ke dalam rumah itu. Sementara suaminya mencari tempat bersembunyi dekat lokasi," tambahnya.

Baca juga: Pria Lhokseumawe Ditangkap Saat Dini Hari, 15 Paket Sabu Disita, Satu Rumah Digeledah, Seorang DPO

Saat penyergapan, Taufik sempat melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata airsoft gun rakitan ke arah petugas.

"Dia (TH) sempat menembak ke arah petugas sekali. Untung petugas mengelak lalu memberi tembakan peringatan," ucap Syamsul.

"Untuk peluru pelaku ternyata cuma satu sehingga kami langsung melakukan penyergapan. Tak ada petugas yang terluka," tambahnya.

Namun tembakan itu tidak tepat sasaran, sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap TH dan PP. 

Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik hijau merek Guanyinwang berisi sabu dengan berat 1 Kg, satu plastik asoi warna biru, satu unit handphone merek Samsung warna putih, satu unit handphone merek Samsung warna hijau tosca, satu pucuk senjata rakitan warna hitam.

Kemudian satu selongsong peluru dan satu unit sepeda motor Honda Scoppy BK 5820 ALC. 

"Setelah dilakukan interogasi terhadap TH dan PP, mereka mengakui sebagai pasangan suami istri yang domisili di Jalan Bromo, Gang Keluarga, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan," ujar Junaidi. 

Pasangan suami istri ini langsung dibawa ke Polres Binjai untuk diinterogasi.

Keduanya mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini, namun polisi masih mendalami pengakuan tersebut.

"Terkait asal sabu dan senjata itu masih diselidiki. Nah sewaktu di lokasi, belum sempat terjadi transaksi. Makanya sabu 1 kg kami sita," ungkap Syamsul.

Keduanya kini ditahan di Polres Binjai dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: 46 Mahasiswa Profesi Ners STIKes Muhammadiyah Lhokseumawe Diyudisium

Baca juga: BPKS Dukung Pendirian Kampung Inggris di Sabang

Baca juga: Pemko Sabang Perkuat Komitmen Perhutanan Sosial Bersama WRI Indonesia

Sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved