Info Abdya

DPMP4 Abdya Terima Pengajuan Dana Desa Tahap II, Gampong Kuta Paya Pertama Ajukan Pencairan

Ia menyebutkan, proses pencairan DD ini ada dua tahap, yaitu tahap I sebesar 60 persen dan tahap II 40 persen. 

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
PENCAIRAN DANA DESA - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Aceh Barat Daya (Abdya), Nur Afni Muliana, SPd, MM menyebutkan, pencairan dana desa tahap II sudah mulai diproses. 

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Aceh Barat Daya (Abdya) telah menerima pengajuan pencairan dana desa (DD) tahap II tahun 2025. 

Pada pengajuan DD tahap II ini, Gampong Kuta Paya, Kecamatan Lembah Sabil tercepat dari 151 gampong lainnya dalam 9 kecamatan di Kabupaten Abdya mengajukan proses pencairan DD tahap II. 

Kepala DPMP4 Abdya, Nur Afni Muliana, SPd, MM kepada wartawan, Jumat (11/7/2025), mengatakan, berkas pengajuan pencairan DD tahap II Gampong Kuta Paya diserahkan langsung oleh operator desa untuk diproses lebih lanjut. 

"Tentu langkah cepat Gampong Kuta Paya dalam proses pencairan DD tahap II patut diapresiasi dan menjadi acuan bagi gampong lainnya, sehingga bisa lebih mempercepat proses pengajuan," kata Nur Afni.

Ia menyebutkan, proses pencairan DD ini ada dua tahap, yaitu tahap I sebesar 60 persen dan tahap II 40 persen. 

Untuk pengajuan DD tahap II, jelas Nur Afni, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. 

Syarat tersebut telah disampaikan secara langsung dan pihak gampong telah memahaminya.

Hal itu, sambung Nur Afni, sesuai Surat Bupati Abdya Nomor: 100.3.2.3/791 dengan perihal Pengajuan Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 menindak lanjuti Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-9/MK/PK/2025 tanggal 14 Mei 2025. 

"Surat Bupati Abdya ini ditujukan kepada seluruh keuchik dan camat dalam wilayah Kabupaten Abdya," kata Nur Afni.

Pihak gampong, ucap Nur Afni, menyiapkan persyaratan pengajuan dana desa tahap II tahun anggaran 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (3) huruf a Peraturan Bupati Abdya Nomor 36 tahun 2025 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Gampong, Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten untuk setiap departemen desa dalam Kabupaten Abdya Tahun Anggaran 2025.

Kemudian, sambungnya, menyiapkan dokumen tambahan persyaratan penyaluran dana desa tahap II tahun anggaran 2025. 

Dokumen tambahan itu, sebut Nur Afni, berupa surat pernyataan komitmen dukungan APBG untuk modal awal pembentukan dan akta pendirian badan hukum Koperasi Desa Merah Putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi desa merah putih ke notaris.

"Kami harapkan pengajuan DD tahap II bagi gampong-gampong yang belum mengajukan, bisa segera dipercepat, sehingga proses realisasinya juga bisa lebih dan tepat sasaran," pungkas Nur Afni.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved