Berita Banda Aceh

Terbukti Korupsi SPP PNPM Kecamatan Simpang Tiga Aceh Besar, Mahdan Akhirnya Divonis 5 Tahun Penjara

majelis hakim menyatakan bahwa Mahdan terbukti secara dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana SPP PNPM Kecamatang Simpang Tiga,

Editor: mufti
Internet
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis Mahdan (35) terdakwa kasus korupsi SPP PNPM Kecamatan Simpang Tiga dengan kurungan penjara 5 tahun dan subsidair enam bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan pada sidang pembacaan putusan, Kamis (10/7/2025). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Mahdan terbukti secara dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana SPP PNPM Kecamatang Simpang Tiga, Aceh Besar, tahun anggaran 2014-2017.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum dengan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan membayar denda sebesar Rp 100.000.000, subsidair 6 bulan penjara.

Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.283.487.000 subsidair satu tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menegaskan, Kejaksaan Negeri Aceh Besar akan memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi yang ada khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar.

"Ini diharapkan menjadi pelajaran kepada setiap pengelola keuangan negara untuk dapat mengelola keuangan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.(iw)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved