Gaji PNS
Beredar Kabar Gaji PNS Naik 16 Persen, Benarkah? Cek Faktanya, Begini Penjelasan Menpan RB!
"Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis. Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi," kata Vino kepa
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
Beredar Kabar Gaji PNS Naik 16 Persen, Benarkah? Cek Faktanya, Begini Penjelasan Menpan RB!
SERAMBINEWS.COM- Isu mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mencuat ke publik sejak awal tahun 2025.
Pada bulan April lalu, sempat beredar kabar bahwa gaji PNS akan naik sebesar 16 persen.
Namun, informasi tersebut langsung dibantah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum membahas rencana kenaikan gaji PNS untuk tahun 2025.
"Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis. Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi," kata Vino kepada Selasa (8/4/2025) dikutip via Kompas.com (12/7/2025).
Vino menjelaskan bahwa secara regulasi, kenaikan gaji PNS harus melalui persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Baca juga: Gaji Pensiunan PNS Cair Mulai Bulan Ini, Kini Bisa Diambil di Kantor Pos, Ini Syarat dan Caranya
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan segera menginformasikan kepada publik apabila terdapat kebijakan baru terkait gaji PNS.
"(Gaji PNS 2025) masih mengacu pada aturan yang terakhir," tegas Vino.
Pernyataan Terbaru Menpan RB
Pernyataan terbaru datang dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, yang menyebutkan bahwa hingga kini belum ada kepastian terkait kenaikan gaji PNS.
Bahkan, menurutnya, pembahasan antara Kemenpan RB dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai hal tersebut juga belum dilakukan.
Padahal, proses kenaikan gaji PNS memerlukan persetujuan dari Kemenkeu.
"Kami memang perlu bicara dulu dengan Kementerian Keuangan," ucap Rini di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Meski demikian, Rini menegaskan bahwa peluang kenaikan gaji tetap terbuka karena hal itu telah tercantum dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2025.
Namun, hingga saat ini belum ditetapkan besarannya maupun waktu pelaksanaannya.
Baca juga: Segini Nomonal Gaji Pensiunan PNS Jika Resmi Naik Sebesar 12 Persen Per Agustus 2025, Ini Rinciannya
"Itu memang sudah ada di Nota Keuangan, tetap akan menjadi komitmen untuk kami untuk kita bicarakan," kata dia.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, memilih untuk tidak memberikan kepastian terkait isu tersebut.
"Kami belum bisa menanggapi hal tersebut ya," ujar Deni kepada Kompas.com, Kamis (10/7/2025) malam.
Sebagai tambahan informasi, dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 tidak secara eksplisit menyatakan bahwa gaji PNS akan naik pada tahun ini.
Namun, dalam kebijakan belanja pegawai 2025, pemerintah menekankan kelanjutan reformasi birokrasi yang diarahkan pada adaptasi pola kerja baru berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) guna meningkatkan produktivitas.
Salah satu langkah yang diambil adalah dengan meningkatkan kualitas belanja pegawai sambil menjaga daya beli aparatur negara. Hal ini dilakukan antara lain melalui pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), Gaji atau Pensiun ke-13, serta kemungkinan penyesuaian gaji PNS.
Masih dalam dokumen yang sama, pemerintah juga mencatat bahwa pada tahun 2024 telah dilakukan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen, disertai dengan pemberian THR dan Gaji ke-13 yang mencakup tunjangan kinerja secara penuh (100 persen).
Baca juga: Daftar Gaji PNS 2025 Lengkap dengan Tunjangan Seluruh ASN, Apakah WFH atau WFA Mempengaruhi Gaji?
Gaji PNS Saat Ini Masih Mengacu Pada Ketentuan Tahun 2024
Besaran gaji ASN pada tahun 2025 masih mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Pemerintah menetapkan gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.
Gaji PNS ditentukan berdasarkan masa kerja dan golongan ruang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Terdapat empat golongan PNS, yaitu Golongan I, II, III, dan IV, dengan besaran gaji yang berbeda sesuai dengan masing-masing tingkat golongan.
Baca juga: Gaji PNS dan Pensiunan Diisukan Naik 16 Persen, Lantas Berapakah Gaji yang Diterima Sekarang?
Gaji PNS Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
- Gaji PNS Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
- Gaji PNS Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
- Gaji PNS Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.000
IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Baca juga: Alhamdulillah! Prabowo Setujui Tukin untuk PNS Kategori Ini di Juli 2025, Segini Nominalnya
Gaji yang disebutkan di atas belum termasuk tunjangan melekat yang diterima PNS setiap bulan.
Tunjangan tersebut meliputi tunjangan istri atau suami, tunjangan anak, serta tunjangan kinerja atau jabatan.
Tunjangan kinerja (tukin) bergantung pada jabatan dan instansi tempat PNS bekerja.
Setiap instansi menetapkan besaran tukin yang berbeda-beda sesuai kebijakan masing-masing.
(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.