Segini Nomonal Gaji Pensiunan PNS Jika Resmi Naik Sebesar 12 Persen Per Agustus 2025, Ini Rinciannya
PP ini menetapkan kenaikan 12 persen pada pensiun pokok, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
SERAMBINEWS.COM - Info mengenai besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memasuki masa pensiun kembali menjadi sorotan publik.
Pasalnya, hingga kini belum ada kepastian dari pemerintah terkait adanya perubahan nominal pada gaji pensiunan untuk periode Agustus 2025.
Sejak awal tahun 2024, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan sebesar 12 persen terhadap pensiun pokok.
Ketentuan ini berlaku bagi pensiunan PNS aktif maupun janda/duda PNS, dan sudah mulai diterapkan sejak 1 Januari 2024.
Pencairan dana pensiun sendiri dilakukan secara rutin setiap bulan melalui mitra PT Taspen, baik melalui kantor pos maupun bank yang telah ditunjuk.
Meski begitu, hingga Juli 2025, belum ada revisi aturan resmi terkait perubahan besaran gaji pensiunan. Pemerintah disebut-sebut tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang direncanakan akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 mendatang.
Namun hingga saat ini, kejelasan terkait isi dan implementasinya masih belum disampaikan secara resmi.
Sebelumnya, pencairan dana pensiun bulan Juli telah dilakukan sesuai jadwal, tanpa perubahan nominal.
Artinya, jika hingga awal Agustus belum ada regulasi baru yang diterbitkan, maka para pensiunan dipastikan akan tetap menerima gaji sesuai ketentuan lama dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Kabar ini tentu menjadi perhatian penting, mengingat bagi sebagian besar pensiunan PNS, dana pensiun merupakan satu-satunya sumber penghasilan tetap yang menopang kebutuhan hidup sehari-hari.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Gaji Satpam Honorer per Daerah Terbaru, Tertinggi ke-2 Dijuluki Kota Rusa
Berikut rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Rincian Gaji Pensiunan PNS
Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
| Heboh, Whoosh! Kereta ‘Superboros’ Era Jokowi, Bisa Bangkrutkan Negara, Setara 5 Menara Burj Khalifa |
|
|---|
| Besok Kapal Ferry Banda Aceh-Sabang Tetap Beroperasi Normal, Berikut Jadwal dan Tarif Lengkapnya |
|
|---|
| Ini Jadwal dan Harga Tiket Kapal Cepat Sabang–Banda Aceh & Sebaliknya Besok, Jum'at 31 Oktober 2025 |
|
|---|
| Besok, Cuaca Perairan Sabang-Banda Aceh Potensi Hujan Ringan, Gelombang Sedang dan Angin Stabil |
|
|---|
| Cristinao Ronaldo Jr. Mengancam Rekor Ayahnya Sebelum Usia 18 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.