Gaji PNS dan Pensiunan Diisukan Naik 16 Persen, Lantas Berapakah Gaji yang Diterima Sekarang?

Terdapat empat golongan PNS yakni Golongan I hingga IV, masing-masing memiliki rentang gaji berbeda.

Editor: Amirullah
ChatGPT/Tribunmaker
GAJI PNS - Ilustrasi gaji PNS dibuat dengan chat GPT. Gaji PNS dan Pensiunan Diisukan Naik 16 Persen, Lantas Berapakah Gaji yang Diterima Sekarang? 

SERAMBINEWS.COM - Media sosial tengah dihebohkan oleh kabar yang menyebutkan bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS akan naik hingga 16 persen pada tahun 2025.

Informasi ini sontak menyebar luas dan menimbulkan harapan besar di kalangan aparatur sipil negara.

Namun, apakah kabar tersebut bisa dipastikan kebenarannya?

Menanggapi kegaduhan yang terjadi, pemerintah akhirnya angkat bicara.

Melalui keterangan resmi, disebutkan bahwa hingga saat ini belum ada pengumuman terkait kenaikan gaji sebesar itu untuk tahun anggaran 2025.

“Pemerintah secara resmi belum mengumumkan kenaikan gaji sebesar itu, apalagi untuk tahun fiskal 2025,” tegas perwakilan pemerintah.

Sebagai perbandingan, kenaikan gaji terakhir terjadi pada 1 Januari 2024, saat Presiden Joko Widodo menetapkan kenaikan sebesar 8 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Kebijakan tersebut diberlakukan untuk seluruh golongan PNS sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan ASN.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan juga menegaskan bahwa belum ada keputusan terbaru mengenai rencana kenaikan gaji di tahun mendatang.

Sampai berita ini diturunkan, baik Kementerian Keuangan maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kabar kenaikan 16 persen tersebut.

Baca juga: Kunci Setang Mudah Dibobol Kurang dari Semenit, Kapolresta Banda Aceh Kampanyekan Pasang Kunci Ganda

Besaran Gaji Pokok PNS 2025 Masih Mengacu pada PP No. 5/2024

Sesuai aturan yang berlaku, besaran gaji pokok PNS 2025 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang mengatur penggajian berdasarkan golongan dan masa kerja pegawai.

Terdapat empat golongan PNS yakni Golongan I hingga IV, masing-masing memiliki rentang gaji berbeda.

Rincian gaji PNS 2025

Golongan I

  • Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
  • Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
  • Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
  • Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved