Menpan RB Jawab Isu Kenaikan Gaji PNS 2025, Akui Sudah Diatur

Besaran gaji ASN tahun 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Editor: Amirullah
Tribunlampung
Ilustrasi gaji PNS - Menteri PANRB Rini Widyantini saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, Jakarta, Rabu (5/3/2025). Dalam keterangan terbarunya, Rabu (9/7/2025) Rini Widyantini menegaskan hingga saat ini belum ada kepastian mengenai kenaikan gaji PNS untuk tahun 2025. 

"Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis. Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi," kata Vino pada Selasa (8/4/2025).

Vino mengatakan, secara aturan, kenaikan gaji PNS harus disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Vino akan menyampaikan kepada publik kalau memang ada kebijakan baru mengenai gaji PNS.

"(Gaji PNS 2025) masih mengacu pada aturan yang terakhir," tegas Vino saat itu.

Sebagai informasi, di dalam dokumen KEM-PPKF 2025, tidak disebutkan secara gamblang gaji PNS naik tahun ini.

Namun, kebijakan belanja pegawai pada 2025 akan melanjutkan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan TIK untuk mendorong produktivitas.

Salah satunya dengan cara meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13 serta penyesuaian gaji PNS.

Dalam dokumen yang sama juga disebutkan bahwa pemerintah telah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen di 2024 serta memberikan THR dengan tunjangan kinerja 100 persen dan Gaji ke-13.

Baca juga: Daftar Gaji PNS 2025 Lengkap dengan Tunjangan Seluruh ASN, Apakah WFH atau WFA Mempengaruhi Gaji?

Gaji PNS Saat Ini Masih Sama dengan 2024

Besaran gaji ASN tahun 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Pemerintah menetapkan gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja pegawai.

Gaji PNS dibedakan berdasarkan masa kerja dan golongan ruang, mengacu pada ketentuan dalam peraturan yang berlaku.

Terdapat empat golongan PNS, yaitu I, II, III, dan IV, dengan nominal gaji yang berbeda sesuai tingkat golongan.

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

- Gaji PNS Golongan I

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved