Menpan RB Jawab Isu Kenaikan Gaji PNS 2025, Akui Sudah Diatur

Besaran gaji ASN tahun 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Editor: Amirullah
Tribunlampung
Ilustrasi gaji PNS - Menteri PANRB Rini Widyantini saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, Jakarta, Rabu (5/3/2025). Dalam keterangan terbarunya, Rabu (9/7/2025) Rini Widyantini menegaskan hingga saat ini belum ada kepastian mengenai kenaikan gaji PNS untuk tahun 2025. 

IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.000

IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Gaji yang disebutkan di atas belum termasuk tunjangan melekat yang diterima PNS setiap bulan.

Tunjangan tersebut meliputi tunjangan istri atau suami, tunjangan anak, serta tunjangan kinerja atau jabatan.

Tunjangan kinerja (tukin) bergantung pada jabatan dan instansi tempat PNS bekerja.

Setiap instansi menetapkan besaran tukin yang berbeda-beda sesuai kebijakan masing-masing.

(*/ Tribun-medan.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Akhirnya Kenaikan Gaji PNS 2025 Dijawab Langsung Menpan RB, Akui Sudah Diatur Tapi Belum Dibahas

Baca juga: Beredar Kabar Gaji PNS Naik 16 Persen, Benarkah?  Cek Faktanya, Begini Penjelasan Menpan RB!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved