Berita Langsa

Aktivitas Ilegal Boat Pukat Harimau Marak di Ujung Perleng Laut Aceh Timur dan Langsa

Sesuai aturan pemerintah, boat katrol atau pukat harimau ini dilarang beroperasi karena merusak terumbu karang. ISBAL, Nelayan Langsa

Editor: mufti
Foto Kiriman Cibeng
Terlihat 1 boat katrol menggunakan pukat harimau sedang beraktivitas di jarak sekitar 3 km dari pantai kawasan Ujung Perleng, direkam oleh nelayan pada Sabtu (12/7/2025). 

Sesuai aturan pemerintah, boat katrol atau pukat harimau ini dilarang beroperasi karena merusak terumbu karang. ISBAL, Nelayan Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Aktivitas ilegal boat katrol atau pukat harimau kembali marak di sekitar Pantai Ujung Perleng, Kawasan laut Aceh Timur dengan Langsa di Selat Malaka. 

Seorang nelayan yang juga Mantan Panglima Laot Langsa, Isbal kepada Serambi, Sabtu (12/7/2025), menyebutkan, saat ini boat katrol kembali beraktivitas secara ilegal di kawasan Pantai Ujung Perleng dan sekitarnya.

Akibat aktivitas pukat harimau itu, jelas Isbal, otomatis merusak terumbu karang dan rumpun laut atau tuasan buatan (tempat berkembang biaknya habitat laut). Selama ini, tempat mencari nafkah para nelayan. 

"Sesuai aturan pemerintah, boat katrol atau pukat harimau ini dilarang beroperasi karena merusak terumbu karang. Di mana tempat mencari nafkah para nelayan kecil," sebut pria yang akrap disapa Cibeng ini.  

Ditambahkan Cibeng, keberadaan terumbu karang tempat habitat laut berkembang biak ini jika sudah rusak, maka butuh waktu puluhan tahun untuk bisa normal kembali.

"Namun untuk merusak terumbu karang laut yang berproses secara alami tersebut cukup satu hari saja, termasuk tuasan buatan nelayan," ujarnya. 

Mengapa penggunakan pukat harimau dilarang oleh pemerintah, sambung Cibeng, karena pukat jenis ini menyasar dasar laut, terutama kawasan laut masih katagori pinggiran pantai. 

"Jika terumbu karang ini rusak, maka ikan dan udang serta binatang laut lainnya tidak bisa perkembang biak, karena terumbu karang ini adalah rumah habitat laut," jelasnya. 

Karena itu, dia meminta pihak terkait dalam hal ini Perikanan, Polrair dan TNI AL diharapkan segera bertindak untuk menindak tegas kegiatan ilegal boat pukat harimau di kawasan Ujung Perleng tersebut.(zb)

 

Segera Ditertibkan

Kepala Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan Perikanan Kota Langsa, Banta Ahmad, ketika dikonfirmasi Serambi, Sabtu kemarin, menyebutkan,  terkait keluhan nelayan Langsa adanya aktivitas boat katrol di sekitaran pantai Langsa dan Ujung Perleng

Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) di Kuala Langsa dan aparat penegak hukum, untuk menghambil langkah-langkah penertiban.

"Kita akan berkoordinasi dengan PSDKP dan aparat penegakan hukum untuk melakukan penertiban dugaan maraknya boat katrol yang beroperasi di sekitaran pantai laut Langsa, yang bisa menyebabkan merusak terumbu karang," ujarnya.(zb)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved