Meski Kerja di Luar Negeri, WNI Tetap Wajib Bayar Pajak di Indonesia, Ini Syarat dan Kriterianya

Dalam kasus WNI yang tinggal atau bekerja di luar negeri, mereka baru tidak dikenakan pajak atau wajib memiliki NPWP adalah mereka yang tidak memenuhi

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
NPWP - Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri ada yang diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tetap harus membayar pajak di Indonesia. Berikut kriterianya. 

SERAMBINEWS.COM - Selama ini banyak yang mengira, saat seseorang sudah bekerja atau tinggal di luar negeri, maka otomatis terbebas dari urusan pajak di Indonesia.

Namun anggapan itu belum tentu benar. 

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri masih bisa dikenakan pajak dan harus membayarnya di Indonesia.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli.

Ia menegaskan, tidak semua WNI yang bekerja di luar negeri bebas dari kewajiban perpajakan dalam negeri.

Artinya, sebagian dari WNI yang tinggal atau bekerja di luar negeri tetap diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan harus menyetor pajak ke Indonesia.

Namun hal itu berlaku bagi WNI dengan status dan kriteria tertentu.

Lalu, apa kriteria dan status WNI yang tetap diwajibkan membayar pajak meski bekerja di luar negeri?

Berikut penjelasannya.

Baca juga: Kakanwil Pajak Aceh Tinjau Tax Center di Politeknik Negeri Lhokseumawe, Ini Tujuannya

Kriteria WNI yang kerja di luar negeri tapi tetap harus bayar pajak

Rosmauli mengatakan, dalam sistem perpajakan Indonesia, tidak semua WNI secara otomatis wajib memiliki NPWP.

Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dalam UU KUP itu, disebutkan bahwa kewajiban memiliki NPWP hanya berlaku bagi orang pribadi yang telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif perpajakan.

"Kewajiban memiliki NPWP hanya berlaku bagi orang pribadi yang telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif perpajakan," ujarnya, Jumat (11/7/2025), dilansir dari Kompas.com.

Rosmauli menjelaskan, syarat subyektif yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Sementara syarat obyektif adalah orang pribadi yang memperoleh penghasilan yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Baca juga: Daftar 10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada Juli 2025: Jakarta, Riau, Banten hingga Aceh

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved