Meski Kerja di Luar Negeri, WNI Tetap Wajib Bayar Pajak di Indonesia, Ini Syarat dan Kriterianya
Dalam kasus WNI yang tinggal atau bekerja di luar negeri, mereka baru tidak dikenakan pajak atau wajib memiliki NPWP adalah mereka yang tidak memenuhi
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Selama ini banyak yang mengira, saat seseorang sudah bekerja atau tinggal di luar negeri, maka otomatis terbebas dari urusan pajak di Indonesia.
Namun anggapan itu belum tentu benar.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri masih bisa dikenakan pajak dan harus membayarnya di Indonesia.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli.
Ia menegaskan, tidak semua WNI yang bekerja di luar negeri bebas dari kewajiban perpajakan dalam negeri.
Artinya, sebagian dari WNI yang tinggal atau bekerja di luar negeri tetap diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan harus menyetor pajak ke Indonesia.
Namun hal itu berlaku bagi WNI dengan status dan kriteria tertentu.
Lalu, apa kriteria dan status WNI yang tetap diwajibkan membayar pajak meski bekerja di luar negeri?
Berikut penjelasannya.
Baca juga: Kakanwil Pajak Aceh Tinjau Tax Center di Politeknik Negeri Lhokseumawe, Ini Tujuannya
Kriteria WNI yang kerja di luar negeri tapi tetap harus bayar pajak
Rosmauli mengatakan, dalam sistem perpajakan Indonesia, tidak semua WNI secara otomatis wajib memiliki NPWP.
Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Dalam UU KUP itu, disebutkan bahwa kewajiban memiliki NPWP hanya berlaku bagi orang pribadi yang telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif perpajakan.
"Kewajiban memiliki NPWP hanya berlaku bagi orang pribadi yang telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif perpajakan," ujarnya, Jumat (11/7/2025), dilansir dari Kompas.com.
Rosmauli menjelaskan, syarat subyektif yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
Sementara syarat obyektif adalah orang pribadi yang memperoleh penghasilan yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Baca juga: Daftar 10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada Juli 2025: Jakarta, Riau, Banten hingga Aceh
Tok! DPRK Banda Aceh Sahkan Qanun Pajak dan Retribusi serta Qanun RPJM |
![]() |
---|
12 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Bulan Agustus 2025, Apakah Termasuk Aceh? |
![]() |
---|
Awas Penipuan! Ada Pelaku Video Call Tanpa Wajah, Guru di Bantul Tertipu Rp 69 Juta |
![]() |
---|
Satu Unit Mobil Pick Up Terbakar Saat Isi Bensin di SPBU Alue Glong, 2 Orang Alami Luka Bakar |
![]() |
---|
Ratusan Kendaraan Dinas Gampong di Aceh Timur Nunggak Pajak, Alasan Lupa Bayar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.