12 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Bulan Agustus 2025, Apakah Termasuk Aceh?

Beberapa bahkan menyediakan penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kedua atau lebih, serta keringanan bagi kelompok masyarakat tertentu.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
ILUSTRASI STNK - Berikut daftar daerah atau provinsi yang menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan di bulan Agustus 2025. 

SERAMBINEWS.COM - Memasuki bulan Agustus 2025, sejumlah provinsi di Indonesia kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Program ini menawarkan berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan hingga pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Program ini menjadi kesempatan emas bagi para pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajiban pajak dengan lebih ringan.

Meskipun menawarkan insentif serupa, setiap provinsi memiliki kebijakan, persyaratan, dan jadwal yang berbeda-beda.

Beberapa bahkan menyediakan penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kedua atau lebih, serta keringanan bagi kelompok masyarakat tertentu.

Lalu provinsi atau daerah mana sajakah yang menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada bulan ini?

Baca juga: Daftar 10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada Juli 2025: Jakarta, Riau, Banten hingga Aceh

Provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan Agustus 2025

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (1/7/2025), berikutdaftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Agustus 2025.

1. DKI Jakarta

Bulan Agustus menjadi bulan terakhir Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program ini didasarkan oleh Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Masyarakat bisa mendapat keuntungan berupa penghapusan sanksi administrasi, baik bunga keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda karena keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.

Program ini bisa diakses melalui Samsat Induk, gerai pelayanan, dan Samsat Keliling yang tersebar di wilayah DKI Jakarta. 

2. Jawa Barat

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat resmi diperpanjang sampai dengan 30 September 2025.

Melalui program tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menawarkan pembayaran tunggakan pajak untuk dua tahun, yaitu tahun berjalan dan tahun sebelumnya.

Iuran Jasa Raharja juga hanya perlu membayar dua tahun, yakni tahun yang lalu dan tahun berjalan.

3. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Agustus 2025.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved