12 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Bulan Agustus 2025, Apakah Termasuk Aceh?
Beberapa bahkan menyediakan penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kedua atau lebih, serta keringanan bagi kelompok masyarakat tertentu.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Memasuki bulan Agustus 2025, sejumlah provinsi di Indonesia kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Program ini menawarkan berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan hingga pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Program ini menjadi kesempatan emas bagi para pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajiban pajak dengan lebih ringan.
Meskipun menawarkan insentif serupa, setiap provinsi memiliki kebijakan, persyaratan, dan jadwal yang berbeda-beda.
Beberapa bahkan menyediakan penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kedua atau lebih, serta keringanan bagi kelompok masyarakat tertentu.
Lalu provinsi atau daerah mana sajakah yang menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada bulan ini?
Baca juga: Daftar 10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada Juli 2025: Jakarta, Riau, Banten hingga Aceh
Provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan Agustus 2025
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (1/7/2025), berikutdaftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Agustus 2025.
1. DKI Jakarta
Bulan Agustus menjadi bulan terakhir Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini didasarkan oleh Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Masyarakat bisa mendapat keuntungan berupa penghapusan sanksi administrasi, baik bunga keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda karena keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
Program ini bisa diakses melalui Samsat Induk, gerai pelayanan, dan Samsat Keliling yang tersebar di wilayah DKI Jakarta.
2. Jawa Barat
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat resmi diperpanjang sampai dengan 30 September 2025.
Melalui program tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menawarkan pembayaran tunggakan pajak untuk dua tahun, yaitu tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
Iuran Jasa Raharja juga hanya perlu membayar dua tahun, yakni tahun yang lalu dan tahun berjalan.
3. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Agustus 2025.
Terganjal Anggaran, Kafilah Aceh Timur Tetap Optimistis Tatap MQK Ke-4 |
![]() |
---|
Mukisi Dorong Percepatan Sertifikasi Syariah Terhadap Layanan Kesehatan di Aceh |
![]() |
---|
Pajak Sama Mulianya dengan Zakat: Tafsir Baru atau Distorsi Syariat? |
![]() |
---|
Sepanjang Tahun 2025, Sebanyak 5.874 Sertifikat KM Nol Terjual, Sabang Raup Rp117,48 Juta PAD |
![]() |
---|
Bupati Tarmizi Lepas 10 Santri ke Ajang MQK Tingkat Provinsi di Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.