Berita Banda Aceh

Bea Cukai Aceh Amankan 7,3 Juta Batang Rokok Ilegal Sepanjang 2025 

Bea Cukai Aceh mengamankan 7,3 juta batang rokok ilegal dalam penindakan yang dilakukan selama periode Januari hingga Juni 2025

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Muhammad Hadi
DOK BEA CUKAI ACEH
ROKOK ILEGAL – Bea Cukai bekerja sama dengan Satpol PP dan WH Aceh mengamankan sejumlah rokok ilegal di wilayah Subulussalam dan Aceh Singkil. Penindakan itu dilakukan pada 9-10 Juli 2025. 

Leni juga menyebut, dari sejumlah kasus yang diungkap sepanjang tahun 2025, sebanyak 8 kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sedangkan 12 kasus lainnya diselesaikan melalui mekanisme ultimum remidium dengan nilai penyelesaian mencapai Rp787.329.500. 

Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan penyelesaian tahun 2023 sebesar Rp616.656.000 dan tahun 2024 sebesar Rp784.262.400.

Ia menuturkan, selain fokus pada NPP dan rokok ilegal, Bea Cukai Aceh juga melakukan penindakan terhadap berbagai barang ilegal lainnya seperti pakaian bekas, kendaraan bermotor roda dua, suku cadang kendaraan, satwa dilindungi, bawang merah, dan teh hijau.

“Seluruh capaian ini mencerminkan dedikasi Bea Cukai Aceh sebagai penjaga perbatasan, pelindung masyarakat, serta pengawal penerimaan negara yang terus bekerja nyata di tengah tantangan pengawasan yang semakin kompleks,” pungkasnya. 

Baca juga: BERITA POPULER - 3 Kategori Dilarang Daftar CPNS 2025, Sosok Melanie yang Dicium Brigadir Nurhadi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved