Berita Banda Aceh
Bea Cukai Aceh Amankan 7,3 Juta Batang Rokok Ilegal Sepanjang 2025
Bea Cukai Aceh mengamankan 7,3 juta batang rokok ilegal dalam penindakan yang dilakukan selama periode Januari hingga Juni 2025
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Muhammad Hadi
Leni juga menyebut, dari sejumlah kasus yang diungkap sepanjang tahun 2025, sebanyak 8 kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sedangkan 12 kasus lainnya diselesaikan melalui mekanisme ultimum remidium dengan nilai penyelesaian mencapai Rp787.329.500.
Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan penyelesaian tahun 2023 sebesar Rp616.656.000 dan tahun 2024 sebesar Rp784.262.400.
Ia menuturkan, selain fokus pada NPP dan rokok ilegal, Bea Cukai Aceh juga melakukan penindakan terhadap berbagai barang ilegal lainnya seperti pakaian bekas, kendaraan bermotor roda dua, suku cadang kendaraan, satwa dilindungi, bawang merah, dan teh hijau.
“Seluruh capaian ini mencerminkan dedikasi Bea Cukai Aceh sebagai penjaga perbatasan, pelindung masyarakat, serta pengawal penerimaan negara yang terus bekerja nyata di tengah tantangan pengawasan yang semakin kompleks,” pungkasnya.
Baca juga: BERITA POPULER - 3 Kategori Dilarang Daftar CPNS 2025, Sosok Melanie yang Dicium Brigadir Nurhadi
Takdir Feriza Hasan Dinobatkan sebagai Qari Terbaik Se-Asia Tenggara |
![]() |
---|
Aceh Kirim Sebanyak 87 Ribu Barel Kondesat ke Thailand |
![]() |
---|
Kapolresta Ingatkan Ancaman Pidana Bagi Pembakar Sampah Sembarangan |
![]() |
---|
Harumkan Nama Aceh, Ustadz Takdir Feriza Disambut Kalungan Bunga oleh Pemerintah |
![]() |
---|
Peringati Hari Jadi, Polwan Polda Aceh Gelar Upacara Ziarah di TMP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.