Berita Banda Aceh

Bea Cukai Aceh Amankan 7,3 Juta Batang Rokok Ilegal Sepanjang 2025 

Bea Cukai Aceh mengamankan 7,3 juta batang rokok ilegal dalam penindakan yang dilakukan selama periode Januari hingga Juni 2025

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Muhammad Hadi
DOK BEA CUKAI ACEH
ROKOK ILEGAL – Bea Cukai bekerja sama dengan Satpol PP dan WH Aceh mengamankan sejumlah rokok ilegal di wilayah Subulussalam dan Aceh Singkil. Penindakan itu dilakukan pada 9-10 Juli 2025. 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh mengamankan 7,3 juta batang rokok ilegal dalam penindakan yang dilakukan selama periode Januari hingga Juni 2025. 

“Jumlah ini memperlihatkan tren yang terus meningkat, dari 3,5 juta batang pada 2022, naik menjadi 14,3 juta batang pada 2023, dan 21,9 juta batang pada 2024,” kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, Senin (14/7/2025). 

Leni menyampaikan, penindakan terhadap rokok ilegal ini merupakan bagian dari peran strategis Bea Cukai Aceh dalam menjaga penerimaan negara, khususnya dari sektor cukai hasil tembakau. 

Saat ini, kata Leni, juga terdapat 16 perusahaan rokok berada di bawah asistensi dan pengawasan Bea Cukai Aceh, yang tersebar di empat wilayah pengawasan utama. 

Empat dari 16 perusahaan rokok tersebut ada di wilayah Banda Aceh, yaitu Aceh Cigar International Group, Hawa Makmu Beurata, Rampago Jaya, dan Aceh Tobacco Mandiri. 

“Di Lhokseumawe tercatat Aceh Ladang Donya, Bako Gayo Pr, Gayo Mountain Cigar Pr, Keretek Gayo Pd, Refat Pratama, dan Swy Gayo Cigar Pd. 

Di Langsa tercatat Sentausa Pd, Pr. Surya Group, Perusahaan Rokok Surya Group, dan Pr. Langsa Berkah Perkasa. Sedangkan di wilayah Meulaboh terdapat Alila Group dan Kuba Nusantara,” sebutnya. 

Baca juga: Operasi 2 Hari, Bea Cukai & Satpol PP Sita 96.360 Batang Rokok Ilegal di Subulussalam & Aceh Singkil

Lebih lanjut, kata Leni, selama periode Januari hingga Juni 2025 Bea Cukai Aceh juga mencatatkan berbagai capaian penting lainnya. 

Salah satu capaian paling mencolok adalah keberhasilan melakukan 60 kali penindakan terhadap barang terlarang berupa Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) dengan total berat mencapai 4,5 ton. 

Jumlah tersebut mewakili 50 persen dari total penindakan NPP oleh Bea Cukai secara nasional, yang mencapai sekitar sembilan ton dalam periode yang sama.

“Pencapaian tersebut merupakan hasil dari kewaspadaan tinggi dan kerja sinergis yang berkelanjutan di jalur-jalur rawan penyelundupan,” ujarnya.

Baca juga: Sita 96 Ribu Batang Rokok Ilegal, Potensi Ancaman Pidana, Ini Pesan Satpol PP-WH Aceh

Ia menjelaskan, posisi geografis Aceh yang berada di antara dua kawasan penghasil narkotika terbesar di dunia, yakni Golden Crescent (Iran, Afghanistan, dan Pakistan) serta Golden Triangle (Myanmar, Laos, dan Thailand), menjadikan Tanah Rencong sebagai salah satu titik rawan masuknya narkotika ke Indonesia.

“Tren penindakan NPP di Aceh pun menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun ke tahun. Pada 2022 tercatat sebanyak 1,45 ton; lalu naik menjadi 2,35 ton pada 2023. 

Meski sempat menurun menjadi 1,66 ton pada 2024; dalam waktu enam bulan pertama tahun 2025 saja Bea Cukai Aceh telah berhasil menindak lebih dari 4,5 ton NPP, melebihi capaian tahunan sebelumnya,” kata Leni. 

Baca juga: Rokok di Kalangan Kampus: Tantangan Moral dan Etika

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved