Tolak Bayar Usai Berhubungan Intim, Wanita Ini Pukul Kakek 75 Tahun Pakai Balok hingga Luka Robek

Kasus dugaan penganiayaan berat ini menimpa seorang kakek berusia 75 tahun berinisial MN menggemparkan warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Editor: Faisal Zamzami
Polsek Tanete Riattang
PENGANIAYAAN DI BONE– Pelaku penganiayaan yang diamankan polisi. Diduga tak mampu bayar usai berhubungan badan, MN (75) nyaris tewas di tangan KT. 

SERAMBINEWS.COM, BONE — Emosi tidak dibayar setelah berhubungan badan, seorang wanita nekat menganiaya kakek-kakek.

Kasus dugaan penganiayaan berat ini menimpa seorang kakek berusia 75 tahun berinisial MN menggemparkan warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Wanita berinisial KT (49) menganiaya MN hingga mengalami luka robek.

KT telah diamankan dan kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Tanete Riattang.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di rumah seorang perempuan berinisial KT (49), di Jalan MH Thamrin, Kecamatan Tanete Riattang, Kamis (3/7/2025).

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula dari hubungan keduanya yang diduga bersifat transaksional.

 
Setelah melakukan hubungan badan di kediaman pelaku, KT meminta imbalan uang kepada MN.

Namun, permintaan itu ditolak oleh korban dengan alasan tidak memiliki uang.

Penolakan tersebut memicu emosi KT.

Dalam keadaan marah, ia mengambil balok kayu dan memukuli MN secara brutal, terutama pada bagian kepala.

Baca juga: Detik-detik Ihsan Anak Durhaka Aniaya Ibu di Bekasi, Pukul dan Tendang Ibunya hingga Tersungkur

Serangan itu mengakibatkan korban mengalami luka robek di kepala sebelah kanan serta memar di beberapa bagian tubuh, dan harus dirawat intensif di RSUD Dr Muh Yasin, Watampone.

 
“Pelaku sudah diamankan kemarin sore, setelah korban melapor,” ujar Panit Opsnal III Reskrim Polsek Tanete Riattang, Ipda Muhammad Nasrum, saat dikonfirmasi, Minggu (13/7/2025).

MN diketahui berprofesi sebagai tukang pijat di kawasan Jalan Kawerang, Kelurahan Manurunge.

Saat ini, polisi masih mendalami motif lengkap dari kejadian tersebut termasuk apakah ada unsur perencanaan atau sekadar reaksi spontan dari pelaku.

 
Sementara itu, KT telah diamankan dan kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Tanete Riattang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved