Berita Kutaraja

Hari Pertama Operasi Patuh Seulawah 2025, 172 Pelanggar Lalulintas Terjaring, Dominan tak Pakai Helm

Mayoritas pelanggaran yang paling banyak ditindak di hari pertama Operasi Patuh Seulawah 2025, yakni pengendara tidak menggunakan helm SNI.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com  
OPERASI PATUH SEULAWAH – Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Deden Supriyatna Imhar mengungkap, pihaknya beserta jajaran Satlantas seluruh Aceh sudah menindak 172 pelanggar lalu lintas di hari perdana pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2025. 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh beserta jajaran sudah menjaring sebanyak 172 pelanggar lalu lintas pada hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2025, Senin (14/72025). 

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Deden Supriyatna Imhar menyebutkan, sebanyak 172 pelanggaran tersebut terdiri dari 158 pelanggaran pada kendaraan roda dua dan 14 pelanggaran pada kendaraan roda empat. 

Menurut Deden, mayoritas pelanggaran yang paling banyak ditindak di hari pertama Operasi Patuh Seulawah 2025, yakni pengendara tidak menggunakan helm SNI.

Kemudian, berkendara di bawah umur serta pengendara mobil tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman).

“Pengendara tidak menggukan helm SNI sebanyak 140 kasus, pengendara di bawah umur 10 kasus, tidak menggunakan safety belt 6 kasus, melawan arus 2 kasus, dan lain sebagainya,” kata Deden dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (15/7/2025). 

Deden juga menyebut, di hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2025, pihaknya belum mencatat adanya kejadian laka lantas.

Namun, papar dia, pada setiap Polres jajaran, terdapat sekitar tujuh atau delapan pengendara yang ditilang.

Seperti diketahui, Polda Aceh menggelar Operasi Patuh Seulawah 2025 selama 14 hari.

Operasi tersebut dimulai sejak Senin (14/7/2025) hingga 27 Juli mendatang. 

Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko mengatakan, operasi ini mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis.

Operasi tersebut didukung dengan penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik, baik secara statis maupun mobile.

Terdapat tujuh pelanggaran yang menjadi target prioritas penertiban dalam kegiatan tersebut.

"Operasi difokuskan pada penindakan terhadap tujuh pelanggaran prioritas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” tukas Kapolda.

“Yaitu melawan arus lalu lintas, tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara roda dua, tidak memakai sabuk pengaman bagi pengemudi roda empat, menggunakan telepon genggam saat berkendara," papar dia. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved