Berita Abdya

Polres Abdya Geledah Rumah Pengedar Narkoba Selama 1 Jam, Temukan Sabu dalam Kipas Angin Rusak

“Penggeledahan di dalam rumah selama satu jam, baru kita berhasil menemukan barang bukti berupa 2 bungkus narkotika jenis sabu," ujarnya.

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Saifullah
Humas Polres Abdya
PELAKU KASUS SABU – Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial SB (32), diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya), Selasa (15/7/2025) siang. 

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) ternyata tidak mudah dikelabui oleh pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial SB (32), warga Gampong Pulau Kayu, Kecamatan Susoh, kabupaten setempat.

Pasalnya, barang bukti narkotika jenis sabu disimpan rapi oleh pelaku di dalam kipas angin rusak di dalam kamar salah satu rumah di gampong tersebut, sehingga sulit ditemukan.

Kondisi ini membuat personel Satres Narkoba menghabiskan waktu selama satu jam untuk melakukan penggeledahan.

Menurut keterangan Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, SH, SIK melalui Kasatres Narkoba, Iptu Bagus Pribadi, pelaku SB diamankan pada salah satu rumah di Gampong Pulau Kayu, Kecamatan Susoh, pada Selasa (15/7/2025) siang sekitar pukul 13.00 WIB.

“Awalnya, kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pulau Kayu, tepatnya di depan musalla ada sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika,” kata Bagus Pribadi kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).

Setelah mendapatkan informasi itu, beber Bagus, petugas langsung menuju ke rumah tersebut pada pukul 12.00 WIB.

“Setiba di lokasi, petugas melihat satu orang yang terduga pelaku sedang berdiri di depan pintu rumah tersebut,” ceritanya. 

“Setelah itu, petugas menghampiri dan mengamankan pemuda tersebut,” ujar Bagus.

Setelah diamankan, jelas Bagus, petugas kemudian memperkenalkan diri dan menghubungi perangkat gampong setempat untuk mendampingi melakukan penggeledahan di rumah tersebut. 

“Penggeledahan di dalam rumah selama satu jam, baru kita berhasil menemukan barang bukti berupa 2 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan  plastik bening seberat 0,57 gram/bruto,” ujar Bagus.

Selain itu, sambung Bagus, petugas juga berhasil menemukan 1 buah plastik bening ukuran besar, 1 buah alat isap sabu (bong), 1 buah kaca pirek, dan 2 buah pipet plastik yang telah dimodifikasi.

Kemudian, juga ditemukan 1 buah kotak rokok merk Surya warna coklat, dan 1 unit handphone merk Infinix warna biru.

“Setelah barang bukti itu berhasil kita temukan, kemudian kita perlihatkan kepada perangkat gampong,” tutur Kasatresnarkoba. 

“Kemudian, pelaku dan barang langsung kita amankan di Mapolres Abdya guna proses lidik dan sidik lebih lanjut,” pungkas Bagus.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved