Breaking News

Pengumuman Lelang BSI

BSI Umumkan Lelang Kedua Sejumlah Tanah di Pidie, Harga Limit Mulai Rp 79,7 Juta

Sesuai Penetapan Jadwal Lelang Nomor : JL-362/2/KNL.0101/2025 tanggal 30 Juni 2025, Nomor : JL-363/2/KNL.0101/2025 tanggal 30 Juni 2025

|
Editor: IKL
Ist
Pengumuman Lelang 

SERAMBINEWS.COM - Sesuai Penetapan Jadwal Lelang Nomor : JL-366/2/KNL.0101/2025 tanggal 30 Juni 2025, Berdasarkan pasal 6 UU  Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996, PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. akan melakukan pelelangan Eksekusi Hak  Tanggungan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh tanpa kehadiran  peserta lelang dengan menggunakan Aplikasi Lelang internet (e-auction) secara terbuka (open bidding), terhadap aset  jaminan debitur sebagai berikut :

1. PT. KARYA ASA FADIZA
a.  Sebidang tanah seluas 966 m2; berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa Gampong Lampoh Krueng, Kecamatan  Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00001 tanggal 26  April 2021, tercatat atas nama PERSEROAN TERBATAS KARYA ASA FADIZA. 
Harga Limit Rp. 419.550.000,-; Uang Jaminan Rp. 83.910.000,-.

b.  Sebidang tanah seluas 120 m2; berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa/Kelurahan Gampong Lampoh Krueng,  Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00002 tanggal 29 Juli 2021, tercatat atas nama PERSEROAN TERBATAS KARYA ASA FADIZA. 
Harga Limit Rp. 79.765.000,-; Uang Jaminan Rp. 15.953.000,-.

c.  Sebidang tanah seluas 114 m2; berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa/Kelurahan Gampong Lampoh Krueng, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00003 tanggal 29 Juli 2021, tercatat atas nama PERSEROAN TERBATAS KARYA ASA FADIZA. 
Harga Limit Rp. 108.275.000,-; Uang Jaminan Rp. 21.655.000,-.

d.  Sebidang tanah seluas 114 m2; berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa/Kelurahan Gampong Lampoh Krueng,  Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00004 tanggal 29 Juli 2021, tercatat atas nama PERSEROAN TERBATAS KARYA ASA FADIZA. 
Harga Limit Rp. 108.275.000,-; Uang Jaminan Rp. 21.655.000,-.

e.  Sebidang tanah seluas 113 m2; berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa/Kelurahan Gampong Lampoh Krueng, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00005 tanggal 29 Juli 2021, tercatat atas nama PERSEROAN TERBATAS KARYA ASA FADIZA. 
Harga Limit Rp. 107.975.000,-; Uang Jaminan Rp. 21.595.000,-.

f.  Sebidang tanah seluas 117 m2; berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa/Kelurahan Gampong Lampoh Krueng, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00006 tanggal 29 Juli 2021, tercatat atas nama PERSEROAN TERBATAS KARYA ASA FADIZA. 
Harga Limit Rp. 109.165.000,-; Uang Jaminan Rp. 21.833.000,-.

g.  Sebidang tanah seluas 115 m2; berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa/Kelurahan Gampong Lampoh Krueng, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00007 tanggal 29 Juli 2021, tercatat atas nama PERSEROAN TERBATAS KARYA ASA FADIZA. 
Harga Limit Rp. 108.570.000,-; Uang Jaminan Rp. 21.714.000,-.

h.  Sebidang tanah seluas 115 m2; berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa/Kelurahan Gampong Lampoh Krueng, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00008 tanggal 29 Juli 2021, tercatat atas nama PERSEROAN TERBATAS KARYA ASA FADIZA. 
Harga Limit Rp. 108.570.000,-; Uang Jaminan Rp. 21.714.000,-.

Pelaksanaan Lelang Insya Allah akan dilaksanakan pada :
Hari : Rabu
Tanggal : 30 Juli 2025
Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
Batas Akhir Penawaran : 30 Juli 2025 10:00 WIB (sesuai waktu server)
Alamat Domain : lelang.go.id
Tempat Lelang : KPKNL Banda Aceh Gedung Keuangan Negara Ged. C Lt. 1 Jl. Tgk. Chik Ditiro, Banda Aceh
Penetapan Pemenang : setelah batas akhir penawaran

Persyaratan Lelang :
1. Cara Penawaran Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta dengan Penawaran Terbuka (Open Bidding) melalui aplikasi yang dapat diakses pada alamat domain www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu ”Tata Cara dan Prosedur” dan ”Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.

2. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, disetorkan sekaligus dan disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) peserta lelang. Setoran uang jaminan maksimal 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Bagi peserta yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, uang jaminan akan dikembalikan, dipotong biaya transfer/RTGS/Pemindahbukuan.

3. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit dan dapat dikirimkan berkali-kali.

4. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang pembeli sebesar 2 persen (dua perseratus) dari pokok lelang, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Penyetoran pelunasan ditujukan ke nomor Virtual Account (VA) pemenang lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, maka uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.

5. Pemenang lelang akan dikenakan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,2 persen (satu koma dua perseratus) dari nilai yang terbentuk sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia nomor 131 tahun 2024.

6. Pengenaan BPHTB atas perolehan tanah dan/atau bangunan mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah dimana objek lelang berada.

7. Obyek yang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala kekurangan dan konsekuensi biaya berikut segala permasalahan yang akan timbul dikemudian hari. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan bertanggung jawab atas barang yang dibeli. Foto dan spesifikasi teknis tentang obyek lelang dapat dilihat pada alamat domain di atas dan karena satu dan lain hal, Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan Pembatalan/ Penundaan terhadap Objek Lelang di atas dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat tidak dapat melakukan tuntutan/ keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang KPKNL.

8. Penawar/Pembeli dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar/dibeli olehnya. Apabila terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka Penawar/Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.

9. Pembeli tidak diperkenankan mengambil/menguasai barang yang dibelinya sebelum memenuhi kewajiban pembayaran lelang. Apabila Pembeli melanggar ketentuan ini, maka dianggap telah melakukan suatu tindak kejahatan yang dapat dituntut oleh pihak yang berwajib.

10. Apabila tanah dan/atau bangunan yang dilelang dalam keadaan berpenghuni maka pengosongan tanah dan/atau bangunan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pembeli. Apabila pengosongan tanah dan/atau bangunan tidak dapat dilakukan secara sukarela maka Pembeli dapat meminta bantuan pengosongannya melalui pengadilan.

11. Peminat dapat melihat dan meneliti barang yang dilelang serta mendapatkan keterangan lebih lanjut dari PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. Area Retail Collection, Restructuring & Recovery Banda Aceh, Gedung Landmark BSI Aceh Lantai 6, Jl. Tgk. Moh. Daud Beureueh No. 15 H, Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh. (*)

Pengumuman
Pengumuman (IST)

Download PDF disini

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved