Berita Aceh Utara
Bupati Aceh Utara Tegaskan Penegakan Disiplin ASN Lewat Surat Edaran
Surat Edaran tentang dalam upaya memperkuat etika kerja dan kedisiplinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Bupati Aceh Utara baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran tentang dalam upaya memperkuat etika kerja dan kedisiplinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
SE bernomor 863/1166/BKPSDM/2025, ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan unit kerja di bawah Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
“Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan merupakan bagian dari implementasi visi Bupati dan Wakil Bupati untuk “Mewujudkan Aceh Utara Bangkit, Bermartabat dan Berkelanjutan,” ujar Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Aceh Utara menegaskan bahwa seluruh Kepala Perangkat Daerah wajib menjamin tertib administrasi, kelancaran tugas, dan produktivitas di lingkup kerjanya masing-masing.
“Setiap ASN wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang telah diatur dalam Pasal 3, 4, dan 5 PP 94 Tahun 2021,” bunyi salah satu poin dalam edaran tersebut.
Baca juga: Bupati Aceh Utara Terbitkan Edaran Hari Pertama Sekolah, ASN Diberi Dispensasi
Melalui surat tersebut, Ayahwa sapaan akrab Bupati Aceh Utara meminta kepala perangkat daerah serta satuan kerja diminta memastikan penegakan disiplin dijalankan secara tegas.
Bila terdapat pelanggaran, atasan langsung atau pejabat yang berwenang diwajibkan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Kemudian menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar penjatuhan hukuman dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan jika terbukti melanggar.
Bupati Aceh Utara juga menekankan bahwa jika pejabat yang berwenang atau atasan langsung tidak menjalankan prosedur penegakan disiplin.
“Mereka akan dikenai sanksi lebih berat dan akan dievaluasi kinerjanya sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 ayat (2) dan (3) PP 94/2021,” ujar Ayahwa.
Baca juga: Bupati Aceh Utara Tinjau Langsung Dampak Angin Kencang, Salurkan Bantuan Masa Panik kepada Korban
Dalam surat edaran itu juga ditegaskan bahwa seluruh ASN di Kabupaten Aceh Utara wajib hadir di tempat kerja sesuai jam kerja, melakukan absensi elektronik melalui aplikasi SI-APACUT dan/atau mesin fingerprint.
Selain itu mengisi Laporan Kinerja Harian (LKH) secara tertib.
“Penerapan teknologi seperti aplikasi SI-APACUT, yang dikembangkan oleh BKPSDM Aceh Utara, menjadi alat utama dalam pengawasan kedisiplinan ASN, termasuk pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi yang terlambat hadir atau pulang lebih awal,” ungkap Bupati Aceh Utara. M
Bupati mengingatkan bahwa penegakan disiplin merupakan tanggung jawab bersama, baik ASN maupun pejabat atasan langsung.
Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Ketua DPRK Aceh Utara dan Inspektur Kabupaten Aceh Utara sebagai bagian dari mekanisme pengawasan berjenjang.(*)
Baca juga: Sambut Menteri PU, Bupati Aceh Utara Minta Prioritaskan Akses Air Bersih Bagi 6.000 Warga Miskin
Hakim PN Lhoksukon Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Senjata Api, Tiga Masih DPO |
![]() |
---|
Dua Calon Keuchik di Aceh Utara Adu Visi-Misi di Depan Panelis Akademisi dan Praktisi Pemilu |
![]() |
---|
Karang Taruna Aceh Utara Latih Remaja dan Pemuda Putus Sekolah Operasikan Komputer |
![]() |
---|
Polisi Terus Kawal Pembagian Makan Gratis pada Siswa di Aceh Utara |
![]() |
---|
Anggota DPRK Aceh Utara Dirawat di Ruang ICU RSU Cut Meutia Setelah Tabrakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.