Sosok Ibrahim Arief, Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Ikut Merencanakan dengan Nadiem Makarim

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief atau IBAM, dalam kasus korupsi laptop Chromebook

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com
TERSANGKA - Eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief saat ditemui di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025). 

Qohar menjelaskan, pada awal 2020, tersangka IBAM, Jurist Tan (JS), dan NAM, bertemu dengan pihak Google membahas produk Google berupa Workspace berupa Chrome Operating System (OS), untuk pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendibukristek pada 2020-2022.

"(IBAM) Mengarahkan tim teknis mengeluarkan hasil kajian teknis berupa Chrome OS dengan rangkaian perbuatan. Pada awal 2020, IBAM, JS (Jurist Tan), dan NAM bertemu dengan William dari pihak Google untuk membahas produk Google berupa Workspace berupa Chrome OS untuk pengadaan TIK di Kemendikbud Ristek tahun 2020 sampai dengan 2022," jelas Qohar.

Kemudian, pada 17 April 2020, IBAM mendemonstrasikan laptop berbasis Chromebook itu kepada tim teknis pada saat Zoom meeting.

"Pada tanggal 17 April 2020, IBAM sudah memengaruhi tim teknis dengan cara mendemonstrasikan chromebook pada saat Zoom meeting dengan tim teknis," ungkap Qohar.

Selanjutnya, kata Qohar, dalam rapat Zoom meeting, Nadiem Makarim memerintahkan agar pengadaan TIK di Kemendibukristek pada 2020-2022 itu menggunakan Chrome OS dari Google, padahal pada waktu itu belum dilakukan proses lelang.

"Pada tanggal 6 Mei 2020, IBAM hadir bersama dengan JS, SW (Sri Wahyuningsih) dan MUL (Mulyatsyah) dalam rapat Zoom meeting yang dipimpin langsung oleh NAM."

"Dalam rapat Zoom meeting tersebut, NAM memerintahkan laksanakan pengadaan TIK tahun 2020 dan sampai dengan tahun 2022 dengan menggunakan Chrome OS dari Google. Sedangkan pada saat itu pengadaan TIK belum dilaksanakan," ujar Qohar.

Pada saat itu, IBAM tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama karena kajian itu belum menyebutkan produk Google berbasis Chromebook.

Kemudian, tim teknis membuat kajian kedua dan di situ sudah tercantum soal perangkat laptop berbasis Chromebook.

"Oleh karena ada perintah dari NAM untuk laksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 dengan menggunakan Chrome US dari Google, sehingga IBAM tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama yang belum menyebutkan grup OS dalam pengadaan TIK di Kemendikbudristek."

 
"Sehingga dibuatkan kajian yang kedua yang sudah menyebutkan operating system tertentu serta diterbitkan buku putih atau review hasil kajian teknis yang sudah menyebutkan operating system tertentu yaitu Chrome OS dengan acuan pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 sampai dengan tahun 2022," papar Qohar.

Ada 4 Tersangka

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sebanyak empat tersangka.

Diketahui, tiga tersangka sudah ditahan, sedangkan satu tersangka belum ditahan karena saat ini berada di luar negeri.

Qohar mengatakan dua tersangka, yakni SW dan MUL, ditahan di rutan. 

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved