Apa Benar Lulus Komcad SPPI Langsung Diangkat Jadi ASN? Simak Penjelasan Status dan Gajinya
Komcad SPPI batch-3 kedepannya akan diarahkan atau ditempatkan untuk menjadi ASN di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Sementara itu, sebagai Komcad, secara umum lulusan SPPI batch-3 bertanggung jawab untuk memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama (TNI) dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida.
Selain itu, Komcad juga memiliki kewajiban lain, yakni:
- setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
- menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
- menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
- melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab
- menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang
- mengikuti pelatihan penyegaran
- memenuhi panggilan mobilisasi.
Baca juga: 1.195 Personel Komcad SPPI Aceh Resmi Dilantik, Ini Status, Tugas dan Besaran Gaji Mereka
Gaji Komcad SPPI
Meski belum diatur secara rinci, pemerintah memastikan bahwa lulusan SPPI yang diangkat sebagai ASN akan menerima gaji dan tunjangan sesuai ketentuan ASN.
Mengacu pada Peraturan BKN No. 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok ASN, lulusan D4 atau S1 yang masuk dalam Golongan III akan mendapatkan gaji pokok mulai dari Rp 2.785.700 hingga Rp 5.180.700, tergantung masa kerja dan penempatan.
Di luar itu, akan ada tambahan tunjangan berdasarkan wilayah tugas dan beban kerja masing-masing.
Perbedaan Komcad SPPI dengan TNI
Komponen cadangan atau Komcad merupakan program sukarela bagi warga negara Indonesia untuk mendukung usaha pertahanan negara.
Keberadaan Komcad ini telah diamanatkan oleh UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Merujuk pada UU tersebut, Komcad menjadi sumber daya nasional yang disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama, yaitu TNI.
Komcad sendiri terbagi menjadi empat bagian, yakni Komcad sumber daya manusia (SDM), Komcad sumber daya alam, Komcad sumber daya buatan dan Komcad sarana dan prasarana.
Semua bagian tersebut dipersiapkan untuk bisa dimanfaatkan ketika negara dalam kondisi darurat militer atau bencana alam.
Mobilisasi (pengerahan atau penggunaan) Komcad hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR RI untuk kepentingan pertahanan negara.
Dari pengertian tersebut, jelas bahwa Komcad memiliki perbedaan dengan militer, meski sama-sama bertujuan untuk memperkuat sistem pertahanan negara.
TNI merupakan Komponen Utama yang siap digunakan untuk menyelenggarakan tugas pertahanan negara.
TNI diisi oleh pasukan angkatan bersenjata yang berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan.
Negara menempatkan TNI sebagai garda terdepan dalam menghadapi ancaman militer.
Baca juga: Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda Resmi Melantik 1.195 Personel Komcad SPPI Aceh
Satpol PP Jaring Dua ASN dari Warkop, Terancam Sanksi Tunjangan Dipotong |
![]() |
---|
2 ASN Terjaring di Warkop Waktu Jam Kerja, Satpol PP Aceh Sebut Sanksi Bisa Sampai Potong Tunjangan |
![]() |
---|
Kronologi Keterlibatan Serka N dan Kopda FH Prajurit Kopassus dalam Penculikan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Jelang HUT Ke-80 TNI, Kodim Aceh Timur Gelar Bakti Teritorial Prima, Bersihkan Masjid hingga Pasar |
![]() |
---|
Sambut HUT Ke-80, Tiga Matra Gelar Bakti Sosial di Islamic Center Lhokseumawe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.