Apa Benar Lulus Komcad SPPI Langsung Diangkat Jadi ASN? Simak Penjelasan Status dan Gajinya
Komcad SPPI batch-3 kedepannya akan diarahkan atau ditempatkan untuk menjadi ASN di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Menteri Pertahanan (Menhan) Syafrie Sjamsoeddin telah menegaskan, bahwa personel Komcad SPPI bukan merupakan anggota TNI, meskipun diberikan pangkat yang sama.
Hal itu ditegaskan oleh Menhan saat melakukan kunjungan kerja ke Depo Pendidikan Kejuruan Resimen Induk Komando Daerah Militer (Dodikjur Rindam) V/Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur pada Senin (26/5/2025) lalu.
Ia mengatakan, program pelatihan SPPI bukan ditujukan untuk mencetak prajurit TNI, melainkan membentuk komponen cadangan yang siap mendukung pertahanan dan pembangunan nasional.
“Para peserta akan dibekali etos kerja dan kedisiplinan, serta kemampuan bela negara. Bukan untuk dijadikan prajurit TNI, melainkan sebagai komponen cadangan yang dipersiapkan apabila negara memerlukan,"
"Baik dalam mendukung pembangunan nasional maupun menjaga kedaulatan negara bersama TNI," tegas Menhan dikutip dari Kompas.com.

Sistem perpangkatan personel Komcad SPPI yang mirip seperti sistem perpangkatan militer merujuk pada Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 3 Tahun 2021.
Berdasarkan Pasal 34 Permenhan No. 3 Tahun 2021, pembagian pangkat Komcad untuk anggota ditetapkan secara tegas berdasarkan tingkat pendidikan formal.
Untuk ijazah D3, D4, S1, dan S1 Profesi, diberikan pangkat Perwira Letnan Dua (Letda).
Untuk ijazah SMA/Sederajat diberikan pangkat Bintara Sersan Dua (Serda). Sedangkan untuk yang berijazah SMP/Sederajat, diberikan pangkat Tamtama Prajurit Dua (Prada).
Baca juga: Pangkat Tertinggi Komcad SPPI Aceh Perwira Letnan Dua
Namun pangkat militer itu hanya bisa digunakan oleh anggota Komcad selama masa aktif, yaitu saat mengikuti pelatihan atau ketika dimobilisasi oleh negara.
Sementara selama masa tidak aktif, yaitu saat mereka kembali menjadi arga sipil dan melakukan profesi masing-masing, pangkat tersebut tidak bisa digunakan.
Pangkat anggota Komcad SPPI juga tidak menimbulkan hak lain seperti gaji atau tunjangan jabatan, di luar hak-hak yang sudah ditetapkan untuk anggota Komcad.
Artinya, penabalan pangkat itu tidak disertai hak finansial tambahan.
Sebab Komcad sendiri merupakan program bela negara berbasis kesukarelaan, bukan jalur karir militer.
Perbedaan lainnya ialah dari segi proses rekrutmen, Komcad bersifat sukarela dan tidak ada paksaan, meski sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan peruntukannya.
Selain itu, setelah dilatih dan resmi ditetapkan sebagai Komcad, mereka akan kembali ke masyarakat sesuai profesi masing-masing dengan status sebagai orang sipil.
Masa ketika Komcad kembali menjadi warga sipil disebut dengan masa tidak aktif.
Merujuk pada PP No.33 Tahun 2021, selama masa tidak aktif, seluruh atribut kemiliteran Komcad yang digunakan untuk latihan, termasuk senjata, harus dikembalikan ke lembaga pendidikan militer masing-masing.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Satpol PP Jaring Dua ASN dari Warkop, Terancam Sanksi Tunjangan Dipotong |
![]() |
---|
2 ASN Terjaring di Warkop Waktu Jam Kerja, Satpol PP Aceh Sebut Sanksi Bisa Sampai Potong Tunjangan |
![]() |
---|
Kronologi Keterlibatan Serka N dan Kopda FH Prajurit Kopassus dalam Penculikan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Jelang HUT Ke-80 TNI, Kodim Aceh Timur Gelar Bakti Teritorial Prima, Bersihkan Masjid hingga Pasar |
![]() |
---|
Sambut HUT Ke-80, Tiga Matra Gelar Bakti Sosial di Islamic Center Lhokseumawe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.