Sabtu, 25 April 2026

Laptop Chromebook di Aceh

Apa Itu Laptop Chromebook dan Kenapa Dia Bermasalah?

Berdasarkan data penerima bantuan Chromebook, Kemendikbudristek tercatat telah menyalurkan laptop ke 41.703 satuan pendidikan

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
FREEPIK.COM
ILUSTRASI LAPTOP CHROMEBOOK - Berikut penjelasan apa itu Laptop Chromebook dan Kenapa dia bermasalah? 

Apa Itu Laptop Chromebook dan Kenapa Dia Bermasalah?

SERAMBINEWS.COM – Nama laptop Chromebook akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat di seantero Indonesia.

Hal ini terjadi menyusul mencuatnya setelah Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 di Kemendikbudristek.

Empat tersangka dalam kasus Chromebookini adalah:

1.    Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024

2.    Ibrahim Arief (IBAM) selaku konsultan teknologi di Kemendikbudristek

3.      Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek  2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar

4.    Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama

Baca juga: Dugaan Korupsi Laptop Cromebook Senilai Rp 9,9 Triliun Masa Nadiem Makarim Jadi Sorotan Media Asing

Selain empat nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kasus laptop Chromebook ini juga menyeret nama sejumlah pejabat di lingkungan Kemendikbudristek pun.

Termasuk di antaranya nama Nadiem Makarim selaku Menteri Kemendikbudristek pada masa itu.

Menurut Kejagung, Nadiem menjadi pihak utama yang merencanakan program pengadaaan 1,2 juta perangkat TIK tersebut hingga menyebabkan negara merugi Rp 9,3 Triliun.

Berdasarkan data penerima bantuan Chromebook, Kemendikbudristek tercatat telah menyalurkan laptop ke 41.703 satuan pendidikan di berbagai daerah dalam proyek pengadaan perangkat TIK.

Penyaluran laptop tersebut dilakukan bertahap dalam rentang waktu 2020-2022.

Penelusuran Serambinews.com, di Aceh, berdasarkan Data Penerima Bantuan Chromebook Kemendikbudristek, tercatat ada 1.029 sekolah yang telah menerima bantuan laptop dari Kemendikbudristek.

Baca juga: Sekolah di Langsa Tidak Ada Menerima Laptop Chromebook dari Kemenristek

Jumlah tersebut terdiri atas 8 Sekolah Luar Biasa (SLB), 62 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), 230 Sekolah Dasar (SD), 631 Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan 98 Sekolah Menengah Atas (SMA).

Sementara berdasarkan tahun penyaluran, pada 2020 ada 103 sekolah yang menerima Chromebook dari Kemendikbudristek.

Pada tahun 2021 sebanyak 530 sekolah dan pada 2022 sebanyak 396 sekolah.

Laptop Canggih yang Dikembangkan Google

Lalu apa itu Chromebook?

Penelusuran Serambinews.com, Kamis (17/7/2025), Chromebook adalah laptop yang menggunakan sistem operasi ChromeOS yang dikembangkan oleh Google.

Laptop ini dirancang untuk penggunaan yang berpusat pada internet dan aplikasi berbasis web.

Baca juga: 1.209 Sekolah di Aceh Dapat Jatah Pengadaan Laptop Chromebook Kemendikbudristek, Ini Sebarannya

Chromebook cocok untuk berbagai tugas seperti penjelajahan web, email, pengolahan dokumen (Google Docs, Sheets, Slides, dan Microsoft Office Online), streaming video, dan menjalankan aplikasi Android.

Chromebook juga dikenal karena kemudahan penggunaan, keamanan, dan harga yang terjangkau, menjadikannya pilihan populer untuk pelajar, profesional, dan pengguna yang lebih banyak beraktivitas online.

Bagi sebagian orang mungkin sulit membedakan antara perangkat Chromebook dan laptop biasa.

Wajar saja, bentuk fisik keduanya memang serupa.

Chromebook juga memiliki keyboard fisik, web kamera, layar, dan sebagainya.

Perbedaan baru akan terasa ketika digunakan.

Baca juga: Kasus Korupsi Laptop Kemendikbudristek, Ada 1.209 Sekolah di Aceh Kebagian Chromebook, Ini Daftarnya

Perbedaan utama Chromebook dan laptop biasa ada di sistem operasi.

Di pasaran, laptop biasa lebih banyak ditemukan menggunakan sistem operasi Windows atau Linux.

Sementara Chromebook, menggunakan sistem operasi ChromeOS buatan Google.

Kenapa Bermasalah?


Belakangan, penggunaan laptop Chromebook menuai masalah di sejumlah wilayah.

Mulai dari kesulitan dalam pemakaian, karena fasilitas internet dan belum siapnya sumber daya manusia, hingga persoalan sulitnya mencari tempat servis untuk memperbaiki laptop yang rusak.

Hingga, pada tanggal 26 Mei 2025, Kejaksaan Agung mengumumkan penyidikan pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak.

Kejaksaan Agung menduga ada upaya untuk mengarahkan tim teknis agar membuat kajian terkait dengan pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

Padahal, kata dia, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan.

Baca juga: Nadiem Makarim Terseret Korupsi Laptop Chromebook, Kejagung Ungkap Perannya, Negara Rugi Rp 1,98 T

Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan seribu unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows.

Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.

Dalam rangkaikan penyidikan itu, Kejagung menggeledah apartemen milik 2 mantan staf khusus mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yang berinisial Jurist Tan (JT) dan Fiona Handayani (FH).

Pada tanggal 28 Mei 2025, tim penyidik Jampidsus memeriksa Jurist Tan (JT) dan Fiona Handayani karena diduga berperan membuat analisis yang akhirnya menggolkan pengadaan Chromebook.

Penjelasan Nadiem Makarim

Pada tanggal 10 Juni 2025, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dengan didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea membuat jumpa pers mengenai program pengadaan Chromebook.

Ia mengatakan bahwa proses pengadaan laptop yang terjadi di masa jabatannya, tidak ditargetkan untuk daerah 3T (terdepan, terluar, terjauh).

“Yang boleh menerima laptop dari pengadaan ini hanya sekolah-sekolah yang punya akses internet,” kata Nadiem.

Nadiem Makarim mengatakan bahwa tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Jamdatun ikut mendampingi proses pengadaan laptop Chromebook di kementeriannya, yang saat ini diusut Kejaksaan Agung.

Baca juga: Apakah Investasi Google Rp 16 Triluan untuk Gojek Ada Hubungan dengan Korupsi Laptop Chromebook?

Tanggapan Jaksa

Pernyataan Nadiem bahwa proses pengadaan laptop Chromebook di kementeriannya ikut didampingi tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Jamdatun, ditanggapi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.

Ia mengatakan bahwa Jamdatun hanya memberikan rekomendasi secara normatif hukum.

“Sesungguhnya di dalam rekomendasi yang diberikan oleh jajaran JPN adalah supaya pengadaan Chromebook ini dilaksanakan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, dilansir Kompas.com, Selasa (10/6/2025).

Menyeret Nadiem, Gojek, Hingga Tokopedia

Kasus pengadaan laptop Chromebook pun berbuntut panjang.

Bahkan, sampai menyeret-nyeret nama Nadiem Makarim dan sejumlah petinggi di perusahaan startup yang sudah berstatus unicorn di Indonesia.

Untuk diketahui, startup unicorn adalah perusahaan rintisan (startup) dengan valuasi mencapai US$1 miliar atau sekitar Rp14,1 triliun.

Di Indonesia, beberapa contoh startup yang telah mencapai status unicorn antara lain Gojek, Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan OVO.

Kembali ke kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini, pada tanggal 8 Juli 2025, tim dari Kejaksaan Agung menggeledah kantor PT GoTo di Jalan Iskandarsyah, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

GoTo adalah perusahaan baru hasil merger Gojek dengan Tokopedia.

Baca juga: Apakah Investasi Google Rp 16 Triluan untuk Gojek Ada Hubungan dengan Korupsi Laptop Chromebook?

Gojek adalah perusahaan yang didirikan Nadiem.

Pada tanggal 14 Juli 2025, penyidik Kejagung memanggil mantan CEO PT GoTo Andre Soelistyo dan mantan Presiden Tokopedia Melissa Siska Juminto.

Pemeriksaan ini karena penyidik menduga pemilihan Chromebook terkait dengan investasi Rp 16 triliun Gooogle di Gojek pada 2018.

Google adalah perusahaan pembuat Chrome OS dan Gojek peruisahaan milik Nadiem.

Hingga kemudian, pada tanggal 15 Juli 2025, penyidik Kejaksaan Agung untuk kedua kalinya memeriksa Nadiem Makarim sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022.

Kini, kasus pengadaan laptop Chromebook ini terus bergulir di Kejaksaan.

Publik, terutama pihak sekolah yang menerima bantuan laptop Chromebook ini, ikut was-was, menanti akhir cerita dari kasus ini.

Di Aceh, wartawan Serambinews.com di kabupaten/kota, sedang berupaya mencari informasi terkait penggunaan dan manfaat dari laptop ini di sekolah-sekolah yang mendapat bantuan perangkat TIK program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 ini.(*)

Baca juga: Empat Bawahan Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Laptop Chromebook, Rugikan Negara Rp 1,98 Triliun

BACA BERITA LAINNYA DISINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved