Info Gaji Pensiunan PNS Per 1 Agustus 2025, Apakah Jadi Naik di Angka 12 Persen?
Dimana aturan ini menyasar besar gaji tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan Janda/Dudanya.
SERAMBINEWS.COM - Apakah gaji pensiunan PNS akan naik lagi per 1 Agustus 2025?
Kabar soal pencairan gaji pensiunan kembali jadi sorotan, apalagi pemerintah disebut-sebut tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang akan berlaku mulai 1 Agustus mendatang.
Namun hingga kini, belum ada pengumuman resmi soal kenaikan tambahan dari skema yang sudah berlaku sejak awal 2024.
Lantas, benarkah akan ada kejutan bagi para pensiunan bulan depan?
Atau semuanya tetap seperti sebelumnya?
Seperti yang diketahui, hingga tahun 2025 ini besaran gaji Pensiunan PNS masih mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) No.8 Tahun 2024.
Hal ini berkaitan dengan pembaruan peraturan dari Pemerintah.
Baca juga: Butuh Waktu 4 Jam, Basarnas Berhasil Evakuasi 8 ABK Tenggelam di Selat Malaka Perairan Lhokseumawe
Dimana aturan ini menyasar besar gaji tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan Janda/Dudanya.
Pencairan gaji dapat dilakukan melalui mitra Taspen, baik melalui kantor pos maupun bank yang ditunjuk.
Namun demikian, hal ini masih harus menunggu kepastian dari Pemerintah.
Adapun dikabarkan sebelumnya, jika pencairan gaji pensiunan juga telah dilakukan pada 1 Juli 2025.
PP ini menetapkan kenaikan 12 persen pada pensiun pokok, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Hingga saat ini, belum ada aturan resmi baru terkait kenaikan tambahan untuk Agustus 2025 tersebut.
Namun jika sampai tanggal tersebut, belum ada perubahan pada pencairan gaji Pensiunan, maka dipastikan masih akan menggunakan nominal yang sama dengan mmmpenerapan PP 2024.
Baca juga: Proyek Jalan Tol Langsa dan Pembangunan Terowongan Geurutee Dibahas di Bappenas Jakarta
Berikut rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Belum ada perubahan atau tambahan kenaikan gaji pensiunan per Agustus 2025.
Ketentuan yang berlaku tetap mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024 dengan skema kenaikan 12 persen yang telah diterapkan sejak awal 2024.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Gaji Pensiunan Per 1 Agustus 2025, Sudah Resmi Naik di Angka 12 Persen Kah?
Gaji Pensiunan PNS naik
gaji pensiunan PNS 2025
Gaji Pensiunan PNS
Gaji Pensiunan PNS terbaru
Serambi Indonesia
Makin Bersinar, Harga Emas Hari Ini di Lhokseumawe Naik Tajam |
![]() |
---|
Naik Tajam, Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam dan Antam per Gram, Jumat 29 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Media Internasional Soroti Aksi Protes di Indonesia Usai Sopir Ojek Online Tewas Ditabrak Polisi |
![]() |
---|
Harga Emas Kian Berkilau di Banda Aceh, 29 Agustus 2025 Segini per Mayamnya |
![]() |
---|
Pastikan Api di Bakongan Benar-Benar Padam, Satgas Karhutla Aceh Selatan Lakukan Patroli Berlapis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.