Info Gaji Pensiunan PNS Per 1 Agustus 2025, Apakah Jadi Naik di Angka 12 Persen?

Dimana aturan ini menyasar besar gaji tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan Janda/Dudanya.

Editor: Amirullah
ist
Gaji pensiunan PNS 2025, apakah jadi naik di angka 12 persen? 

SERAMBINEWS.COM - Apakah gaji pensiunan PNS akan naik lagi per 1 Agustus 2025?

Kabar soal pencairan gaji pensiunan kembali jadi sorotan, apalagi pemerintah disebut-sebut tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang akan berlaku mulai 1 Agustus mendatang.

Namun hingga kini, belum ada pengumuman resmi soal kenaikan tambahan dari skema yang sudah berlaku sejak awal 2024.

Lantas, benarkah akan ada kejutan bagi para pensiunan bulan depan?

Atau semuanya tetap seperti sebelumnya?

Seperti yang diketahui, hingga tahun 2025 ini besaran gaji Pensiunan PNS masih mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) No.8 Tahun 2024.

Hal ini berkaitan dengan pembaruan peraturan dari Pemerintah.

Baca juga: Butuh Waktu 4 Jam, Basarnas Berhasil Evakuasi 8 ABK  Tenggelam di Selat Malaka Perairan Lhokseumawe

Dimana aturan ini menyasar besar gaji tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan Janda/Dudanya.

Pencairan gaji dapat dilakukan melalui mitra Taspen, baik melalui kantor pos maupun bank yang ditunjuk.

Namun demikian, hal ini masih harus menunggu kepastian dari Pemerintah.

Adapun dikabarkan sebelumnya, jika pencairan gaji pensiunan juga telah dilakukan pada 1 Juli 2025.

PP ini menetapkan kenaikan 12 persen pada pensiun pokok, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Hingga saat ini, belum ada aturan resmi baru terkait kenaikan tambahan untuk Agustus 2025 tersebut.

Namun jika sampai tanggal tersebut, belum ada perubahan pada pencairan gaji Pensiunan, maka dipastikan masih akan menggunakan nominal yang sama dengan mmmpenerapan PP 2024.

Baca juga: Proyek Jalan Tol Langsa dan Pembangunan Terowongan Geurutee Dibahas di Bappenas Jakarta

Berikut rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:

Golongan I

  • Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

  • IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  • IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
  • IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Belum ada perubahan atau tambahan kenaikan gaji pensiunan per Agustus 2025.

Ketentuan yang berlaku tetap mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024 dengan skema kenaikan 12 persen yang telah diterapkan sejak awal 2024.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Gaji Pensiunan Per 1 Agustus 2025, Sudah Resmi Naik di Angka 12 Persen Kah?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved