ASN RSUDZA Duduki Kantor Gubernur

BREAKING NEWS - Seratusan ASN RSUDZA Duduki Kantor Gubernur Aceh, Tuntut Pencairan TPP

“Kami mewakili seluruh staf dari RSUDZA untuk menuntut hak kami, karena yang kami perjuangkan bukan kepentingan pribadi tapi kepentingan bersama.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ RIANZA ALFANDI
DUDUKI KANTOR GUBERNUR – Seratusan massa Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh menduduki lobi kantor gubernur Aceh, Jumat (18/7/2025). Mereka menuntut pencairan hak yang terhambat akibat adanya Pergub No. 15 Tahun 2024.  

“Kami mewakili seluruh staf dari RSUDZA untuk menuntut hak kami, karena yang kami perjuangkan bukan kepentingan pribadi tapi kepentingan bersama. Karena ada beberapa rekan kami hanya menerima gaji sekitar Rp 800 ribu gara-gara adanya aturan ini,” kata salah seorang peserta aksi yang enggan disebut namanya.

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Seratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh menduduki Kantor Gubernur Aceh, Jumat (18/7/2025). 

Mereka mengaku sangat keberatan terkait Peraturan Gubernur Aceh Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

Di mana, dalam aturan tersebut mulai 1 Januari 2025, tenaga kesehatan di RSUD milik Pemerintah Aceh tidak lagi menerima tambahan penghasilan berupa TPP dan Jasa Pelayanan sekaligus, melainkan hanya bisa memilih salah satu di antara keduanya.

“Kami mewakili seluruh staf dari RSUDZA untuk menuntut hak kami, karena yang kami perjuangkan bukan kepentingan pribadi tapi kepentingan bersama. Karena ada beberapa rekan kami hanya menerima gaji sekitar Rp 800 ribu gara-gara adanya aturan ini,” kata salah seorang peserta aksi yang enggan disebut namanya.

Menurutnya, sebelum adanya Pergub tersebut tenaga kesehatan yang bekerja di RSUD BLUD Pemerintah Aceh menerima dua jenis penghasilan, yakni TPP dari Pemerintah Aceh dan Jasa Pelayanan dari Rumah Sakit.

“Tapi sejak ada aturan ini, kami hanya menerima salah satunya. Padahal beban kerja yang kami pikul berisiko tinggi,” ujarnya. 

Selain itu, mereka juga mengaku bahwa Peraturan Gubernur Aceh Nomor 15 Tahun 2024 tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Sebab, TPP adalah tambahan penghasilan yang sah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 900.1.3.2-1287 Tahun 2024.

DUDUKI KANTOR GUBERNUR – Seratusan massa Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh menduduki lobi kantor gubernur Aceh, Jumat (18/7/2025). Mereka menuntut pencairan hak yang terhambat akibat adanya Pergub No. 15 Tahun 2024. 
DUDUKI KANTOR GUBERNUR – Seratusan massa Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh menduduki lobi kantor gubernur Aceh, Jumat (18/7/2025). Mereka menuntut pencairan hak yang terhambat akibat adanya Pergub No. 15 Tahun 2024.  (SERAMBINEWS.COM/ RIANZA ALFANDI)

Baca juga: Peringati Hari Talasemia Sedunia, Istri Wagub Aceh Mukarramah Santuni Pasien Talasemia di RSUDZA 

Sementara itu, Jasa Pelayanan merupakan insentif yang diberikan oleh rumah sakit berdasarkan keuntungan BLUD, yang sah menurut PP No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Jadi solusinya Pergub tersebut dicabut atau direvisi. Makanya hari ini kami berharap dengan kami ke sini Gubernur Aceh bisa mengambil keputusan bijak, karena anggarannya ada tapi tidak dicairkan, jadi siapa yang bermain di sini sebenarnya,” ungkapnya. 

Amatan Serambinews.com, dalam aksi ini massa yang menduduki lobi kantor Gubernur Aceh tiba-tiba dijumpai Irwandi Yusuf yang baru saja keluar dari lift kantor tersebut. 

Dalam kesempatan itu, massa sontak bertepuk tangan dan beberapa perwakilan massa langsung menyampaikan keluhannya kepada mantan Gubernur Aceh tersebut.(*)

Baca juga: Kabar Duka, Ayahanda Bupati Aceh Barat Meninggal Dunia di RSUDZA

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved