Eks Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula dan Denda Rp 750 Juta
Mendag 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menilai perbuatan Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan gula swasta dan melibatkan koperasi dalam operasi pasar memenuhi unsur pasal yang didakwakan jaksa.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Tom membayar denda Rp 750 juta.
Jika tidak dibayar, maka hukuman Tom akan ditambah 6 bulan penjara.
"Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Hakim Dennie.
Majelis hakim tidak menghukum membayar uang pengganti karena tidak menerima aliran dana hasil korupsi.
Baca juga: Hotman Paris Tegaskan Tom Lembong Layak Bebas, Sebut Jaksa Agung 2017 Bolehkan Impor Gula
Tom Lembong Pikir-pikir untuk Banding
Tom Lembong yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara tidak langsung menyatakan banding atas putusan hakim tersebut.
“Adalah hak terdakwa untuk menentukan sikapnya terhadap putusan tersebut, apakah menerima, menolak dengan mengajukan banding, atau pikir-pikir. Silakan konsulatasi dengan tim penasihat hukum,” kata hakim ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Tom Lembong kemudian meraih mikropon dengan tangan kanannya. “Yang Mulia tentunya kami butuh waktu, butuh berunding dengan penasihat hukum kami,” jawab Tom.
“Baik, kalau begitu kami anggap pikir-pikir, kami anggap demikian ya karena belum menentukan sikap,” kata hakim Dennie.
Hakim kemudian bertanya ke penuntut umum dan mendapatkan jawaban yang sama.
“Kami juga akan pikir-pikir,” kata jaksa.
Baca juga: Pledoi Tom Lembong: Saya Bukan Malaikat, Saya Bukan Pahlawan, AI Nyatakan Dirinya Tak Bersalah
Hakim Sebut Impor Gula Kristal Mentah Langgar UU Perdagangan
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut kebijakan importasi gula kristal mentah (GKM) mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Hakim anggota Alfis Setiawan mengatakan, berdasar ketentuan Pasal 26 dan 27 Undang-Undang Perdagangan, gula impor adalah gula kristal putih (GKP) yang bisa langsung dikonsumsi masyarakat.
Sementara, Tom Lembong dalam kebijakannya membuka keran impor gula GKM untuk membentuk stok gula nasional.
“Gula kristal mentah bukan termasuk barang kebutuhan pokok, akan tetapi adalah bahan baku untuk memproduksi bahan kebutuhan pokok,” kata hakim Alfis dalam sidang pembacaan putusan Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula, Jumat (18/7/2025).
Berdasarkan hal itu, majelis hakim menilai kebijakan Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor (PI) untuk mengimpor GKM guna diolah menjadi GKP bertentangan dengan Undang-Undang Perdagangan.
“Pemberian persetujuan impor gula kristal mentah untuk menjadi gula kristal putih dalam rangka penugasan operasi pasar kepada PT PPI (BUMN) merupakan suatu tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perdagangan,” ujar hakim Alfis.
Baca juga: Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara, Jaksa Minta Laptop dan Tablet Disita karena Langgar Aturan
Tuntutan Jaksa
Dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor.
Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.
Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa dalam surat dakwaannya juga mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
Di sisi lain, Tom Lembong dan kuasa hukumnya membantah tuntutan jaksa.
Mereka menilai, kasus ini bersifat politis karena memilih berseberangan dengan penguasa pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Selain itu, mereka juga menyebut, keterangan para saksi di persidangan justru meringankan Tom Lembong yang merupakan Co-Captain Timnas Anies Baswedan itu.
Baca juga: DKPP Periksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik KIP Banda Aceh Soal Penggelembungan Suara, Ini Teradunya
Baca juga: Berapa Gaji Komcad SPPI? Bisa Tembus Segini per Bulan! Pangkat Letda dan Langsung Jadi ASN?
Baca juga: Tiga Orang Tewas Saat Antre Makan Gratis Pernikahan Anak Gubernur Jabar dan Kapolda Metro Jaya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Rugikan Negara Rp254 Miliar, KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif BPR Jepara Artha |
![]() |
---|
Alimin Ribut, Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo Dapat 0 Suara Saat Uji Kelayakan di DPR, Sempat Disindir |
![]() |
---|
VIDEO Sidang Memanas! Nikita Mirzani dan Jaksa Adu Mulut hingga Hakim Marah |
![]() |
---|
Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi SPPD, Langsung Ditahan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Kepala Inspektorat Aceh Besar Tersangka Dugaan Korupsi SPPD, Ditahan di Rutan Jantho |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.