Hotman Paris Tegaskan Tom Lembong Layak Bebas, Sebut Jaksa Agung 2017 Bolehkan Impor Gula

Ia mengatakan, Jaksa Agung dan Jamdatun memberikan lampu hijau setelah dimintai pendapat hukum oleh Mendag saat itu, Enggartiasto Lukita.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
VONIS TOM LEMBONG - Pengacara kondang Hotman Paris jadi kuasa hukum Terdakwa Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya pada perkara impor gula. Hotman Paris ditemui di PN Tipikor Jakarta, Selasa (15/7/2025) tutur menyoroti agenda sidang putusan Tom Lembong akhir pekan ini. 

SERAMBINEWS.COM - Pengacara kondang sekaligus kuasa hukum terdakwa Tony Wijaya pada perkara dugaan korupsi impor gula, Hotman Paris meyakini eks Mendag Tom Lembong layak bebas.

Diketahui sidang putusan perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 terdakwa eks Mendag Tom Lembong bakal digelar Jumat 18 Juli 2025.

Kuasa hukum Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya, Hotman Paris, menyebut, kegiatan importasi gula sudah mendapatkan lampu hijau dari Jaksa Agung HM Prasetyo dan Jaksa Agung Muda bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada 2017.

Hotman mengatakan, kegiatan importasi gula itu dilakukan persis seperti yang dilakukan kliennya, sebagai salah satu perusahaan yang mendapatkan izin impor dari Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

“Menurut Jaksa Agung pada saat itu, semuanya boleh, sah,” kata Hotman, saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

Ia mengatakan, Jaksa Agung dan Jamdatun memberikan lampu hijau setelah dimintai pendapat hukum oleh Mendag saat itu, Enggartiasto Lukita.

Enggar merupakan Mendag yang menjabat setelah Tom Lembong dan meneruskan kebijakan impor gula kristal mentah untuk memenuhi kebutuhan gula dalam negeri.

 
Oleh karena itu, berdasar pada pendapat hukum tersebut, menurut Hotman, Tom Lembong seharusnya bisa bebas.

“Ya berarti secara hukum harusnya bebas dong, harusnya,” tutur Hotman.

Baca juga: Tom Lembong Kecewa pada Replik Jaksa, Nilai JPU Salah Tafsirkan Permendag Nomor 117 soal Impor Gula

Dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menerbitkan 21 persetujuan impor.

Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.

Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Tom dan kuasa hukumnya lalu membantah tuntutan jaksa.

Mereka menilai, kasus ini politis karena memilih berseberangan dengan penguasa pada Pilpres 2024.

Selain itu, mereka juga menyebut, keterangan para saksi di persidangan justru meringankan Tom.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved