Lelang Proyek

Soal Lelang Proyek, Ketua Komisi IV DPRA: Jika Sesuai Aturan, Kalau Ada Masalah Bisa Dicari Solusi

Ketentuan tersebut, kata dia, penting agar proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di Aceh berjalan dengan semestinya.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Safriadi Syahbuddin
DOK PRIBADI
PENGADAAN BARANG DAN JASA – Ketua Komisi IV DPRA, Nurdiansyah Alasta, meminta semua pihak di Aceh untuk berpedoman pada Perpres 46 tahun 2025 mengenai pengadaan barang dan jasa, Sabtu (19/7/2025). 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Nurdiansyah Alasta, meminta semua pihak di Aceh untuk menghormati dan berpedoman pada Perpres 46 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Ia mengingatkan lelang proyek dan penyelenggaraan pemerintah daerah, termasuk Aceh merujuk pada nota kesepahaman tiga institusi, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia, yang bisa dijadikan pedoman oleh semua pihak.

“Lewat aturan terbaru tersebut, sudah sangat jelas ditetapkan tentang semua rumusan dan aturan teknis terkait dengan sistem pengadaan barang dan jasa. Jadi, semua pihak harus menggunakan aturan itu sebagai pedoman,” kata Nurdiansyah dalam keterangannya, Sabtu (19/7/2025).

Baca juga: Proyek Jalan Tol Langsa dan Pembangunan Terowongan Geurutee Dibahas di Bappenas Jakarta

Politisi Partai Demokrat itu menyoroti Pasal 77 Perpres 46 tahun 2025, yang menyebutkan bahwa segala sesuatu terkait dengan pengaduan masyarakat ataupun berbagai ketidakpuasan atas proses lelang dalam pengadaan barang dan jasa, maka penyelesaiannya mendahulukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Begitu juga, masih pada pasal 77 di ayat (2), disebutkan bahwa aparat penegak hukum yang menerima pengaduan masyarakat berdasarkan tugas dan fungsinya, wajib meneruskan pengaduan tersebut kepada APIP untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Baca juga: Pemerintah Aceh Kebut Lelang Proyek APBA 2025, Batas Terakhir 30 Juni, Target Realisasi 35 Persen 

Ketentuan tersebut, kata dia, penting agar proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di Aceh berjalan dengan semestinya.

“Jika semua pihak menghormati aturan tersebut, maka segala sesuatu terkait dengan persoalan yang muncul kemudian, dapat dicarikan jalan keluar dan solusi terbaik,” tuturnya.

Ia menambahkan, aparat penegak hukum di Aceh juga harus menghormati nota kesepahaman tiga lembaga negara tersebut terkait bagaimana seharusnya penyelesaian persoalan pada proses pelelangan.

“Pada prinsipnya, kami sangat menghormati dan menjunjung tinggi hukum sepanjang aturan digunakan untuk kebaikan dan kemaslahatan bangsa dan negara,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved