Berita Aceh Utara
Akademisi Sebut Negara Bisa Digugat Jika Proyek Irigasi Krueng Pase Mangkrak: Masuk Pelanggaran HAM
Proyek jaringan irigasi Daerah Irigasi (DI) Krueng Pase sejatinya ditargetkan rampung pada Desember 2024.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Keterlambatan penyelesaian proyek rehab lanjutan Daerah Irigasi (DI) Krueng Pase di Aceh Utara dinilai tidak lagi sekadar masalah teknis, melainkan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Sebab, mangkraknya proyek ini, menyebabkan 8.922 hektare sawah di sembilan kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara, tidak bisa digarap dalam lima tahun terakhir.
Sehingga petani kehilangan pendapatan yang berdasarkan hitungan Dinas Pertanian dan Pangan Aceh Utara mencapai Rp 4 triliun.
Hal ini ditegaskan oleh Muksalmina, SHI, MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal).
Ia menyebut, negara berpotensi digugat secara hukum karena gagal melindungi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan layak.
“Proyek ini tidak bisa lagi dianggap sebagai keterlambatan biasa. Negara telah mengabaikan hak ribuan petani untuk hidup layak. Ini bentuk pelanggaran HAM dalam konteks bisnis dan pembangunan,” ujarnya kepada Serambinews.com, Minggu (20/7/2025).
Proyek jaringan irigasi Daerah Irigasi (DI) Krueng Pase sejatinya ditargetkan rampung pada Desember 2024.
Baca juga: Bendung Irigasi Krueng Pase Kanan Belum Maksimal, Petani di Wilayah Aceh Utara Rugi 137 Miliar
Namun progres di lapangan membuat tenggat mundur setidaknya hingga Desember 2025, bahkan berisiko molor hingga 2026.
Proyek yang telah menelan anggaran Rp 46,5 miliar, termasuk dana tambahan dari Kementerian PUPR senilai Rp 8,9 miliar, masih menyisakan lahan-lahan sawah terbengkalai akibat belum tersalurnya air irigasi.
Para petani di wilayah tersebut sudah lima tahun kehilangan akses terhadap lahan produktif yang menjadi sumber utama penghidupan mereka.
Dinas Pertanian dan Pangan Aceh Utara mencatat, kerugian ekonomi yang diderita petani mencapai lebih dari Rp 4 triliun hanya pada tahun 2024.
Dampaknya meluas hingga kenaikan harga beras di tingkat rumah tangga.
Muksalmina menyebutkan, bahwa keterlambatan proyek irigasi ini telah melanggar sejumlah ketentuan hukum dan konstitusi, antara lain, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945: "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."
Kemudian Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, hak atas pengembangan diri dan pemanfaatan sumber daya alam.
Proyek Krueng Pase Mangkrak
Proyek Irigasi Krueng Pase
Irigasi Krueng Pase
Pelanggaran HAM
Dosen Unimal
Murid Tumbang Usai Santap MBG di Aceh Utara, Ini Hasil Pemeriksaan Sampel Muntahan |
![]() |
---|
Tangisan Rasidah Pecah Kala Danrem Lilawangsa Serahkan Kunci Rumah |
![]() |
---|
Nurliya, Siswi Aceh Utara Lolos Final Olimpiade Fisika Nasional, Bupati Ayahwa: Terus Jaga Semangat |
![]() |
---|
Polres Aceh Utara Tanam Jagung Bersama Warga Baktiya Untuk Dorong Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Lima Ulama Isi Muzakarah di Aceh Utara, Bahas dari Aliran Sesat Sampai Wisata Islami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.