Berita Aceh Tenggara
Diduga Pungli Dana Desa, Bupati Aceh Tenggara Nonaktifkan Camat Leuser
Nonaktif Dian Iskandar ini mulai tanggal 16 Juli 2015, karena diduga terlibat pungutan liar (Pungli)
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
Nonaktif Dian Iskandar ini mulai tanggal 16 Juli 2015, karena diduga terlibat pungutan liar (Pungli) dalam proses pencairan Alokasi Dana Desa tahap pertama.
Laporan Asnawi Luwi|Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Bupati Aceh Tenggara, M Salim Fakhry, menonaktifkan jabatan Camat Leuser, Dian Iskandar.
Nonaktif Dian Iskandar ini mulai tanggal 16 Juli 2015, karena diduga terlibat pungutan liar (Pungli) dalam proses pencairan Alokasi Dana Desa tahap pertama.
Dian Iskandar membenarkan dirinya telah dinonaktifkan sebagai Camat Leuser.
Hal itu terjadi, karena video yang merekam keterangan Pj Pengulu Kompas, Kecamatan Leuser, yang menyatakan ada memberikan uang Rp10 juta kepada camat.
Namun, dalam video itu tidak jelas maksud camat mana karena tidak disebutkan camatnya.
Kemudian Bupati memanggil Pengulu Kute Kompas untuk menanyakan hal tersebut.
Baca juga: Mabes Polri Dilibatkan dalam Job Fit 22 OPD Aceh Tamiang
Namun, Pengulu Kute Kompas, Dian Iskandar mengatakan video itu bukan ditujukan kepadanya selaku Camat Leuser.
Kemudian Bupati meminta kepada Pengulu Kute Kompas untuk membuat pernyataan terkait hal itu kalau memang bukan dirinya yang dituduhkan.
Namun, Pengulu Kute ini dituding terlibat pungli sebagaimana diberitakan salah satu media online yang viral di media sosial, sehingga Bupati Agara Salim Fakhry menonaktifkan dia dari Camat Leuser.
Menurutnya, saat ini dia menunggu Tim Inspektorat Aceh Tenggara terkait tudingan pungli terhadap diri.
Sementara itu, Bupati Aceh Tenggara M Salim Fakhry dalam pertemuan dengan Camat dan Pengulu Kute pada acara monitoring dan evaluasi Dana Desa tahun 2025 di Opprom Setdakab menyampaikan bahwa dirinya telah menonaktifkan Camat Leuser, Dian Iskandar, karena diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap Pengulu Kute dalam proses administrasi pencairan Dana Desa.
Penonaktifan ini berlaku sejak Rabu, 16 Juli 2025.
Baca juga: Negara Bisa Digugat Akibat Irigasi Krueng Pase Mangkrak, Dosen Unimal: Pelanggaran HAM dalam Bisnis
Bupati Aceh Tenggara M Salim Fakhry juga menugaskan Inspektur Aceh Tenggara untuk memverifikasi semua bukti terkait dugaan pungli tersebut.
Sementara itu, posisi Camat Leuser untuk sementara waktu diisi oleh Sekretaris Camat (Sekcam ) Leuser hingga hasil pemeriksaan dari Inspektorat Aceh Tenggara keluar.
Langkah ini diambil Bupati Aceh Tenggara dalam rangka menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa.
"Apabila dalam pemeriksaan Tim Inspektorat Agara, Dian Iskancdar tidak terbukti, melakukan pungli, maka akan dikembalikan sebagai Camat Leuser," tegas Bupati Agara M Salim Fakhry. (*)
| Pekan Kreativitas Santri Dayah Perbatasan 2025 Barakhir, Dayah Minhajussalam Juara Umum |
|
|---|
| Selamat! Dayah Minhajussalam Juara Umum Pekan Kreativitas Santri Dayah Perbatasan 2025 |
|
|---|
| Setelah Enam Tahun Vakum, Pekan Kreativitas Santri Dayah Perbatasan Kembali Digelar di Aceh Tenggara |
|
|---|
| Rugikan Negara 2,6 Miliar, Jaksa Tahan Dua Tersangka Korupsi di Aceh Tenggara |
|
|---|
| Polisi Reka Ulang Kasus Pembacokan di Uning Sigugur Aceh Tenggara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.