Berita Aceh Utara
Dinas ESDM Aceh Mulai Data Sumur Minyak Rakyat, DEM Aceh: Legalitas Harus Berpihak pada Rakyat
Pendataan ini menjadi momentum penting, khususnya bagi wilayah seperti Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Aceh Utara
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Pendataan ini menjadi momentum penting, khususnya bagi wilayah seperti Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Aceh Utara, yang selama puluhan tahun dikenal sebagai kantong-kantong sumur minyak rakyat.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh resmi memulai proses pendataan terhadap sumur minyak rakyat di berbagai wilayah Aceh.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025, yang untuk pertama kalinya memberikan kerangka hukum bagi pengelolaan sumur minyak tradisional oleh masyarakat.
Pendataan ini menjadi momentum penting, khususnya bagi wilayah seperti Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Aceh Utara, yang selama puluhan tahun dikenal sebagai kantong-kantong sumur minyak rakyat.
Ribuan warga menggantungkan hidup mereka pada aktivitas pengeboran tradisional, meskipun terus menghadapi risiko kecelakaan, stigma ilegal, hingga ancaman kriminalisasi.
Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Aceh mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk kepedulian terhadap keberadaan sumur rakyat yang dikelola langsung oleh masyarakat.
Namun, DEM Aceh menegaskan bahwa ke depan, sumur rakyat tidak boleh dijadikan milik BUMD, koperasi, maupun UMKM semata.
Baca juga: VIDEO Setelah 20 Tahun Koma, Pangeran Tidur Arab Saudi Meninggal Dunia
Apalagi menjadi celah bagi perusahaan besar untuk mengambil alih ladang minyak rakyat atas nama “penataan”.
“Legalitas harus menjadi alat keberpihakan yang memulihkan hak rakyat atas tanah dan sumber daya yang selama ini mereka kelola dengan jerih payah dan risiko tinggi,” ujar Kepala Divisi SDM Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Aceh, Waliyurrahman, kepada Serambinews.com, Minggu (20/5/2025).
Menurut Waliyurrahman, legalitas harus membuka ruang perlindungan terhadap keselamatan kerja, pengakuan atas sejarah hidup dan mata pencaharian masyarakat, serta memperkuat posisi tawar mereka dalam sistem energi nasional yang selama ini eksklusif dan cenderung menguntungkan korporasi besar.
Ia juga menyoroti bahwa masyarakat yang tergabung dalam koperasi dapat memperoleh bagi hasil yang signifikan dari produksi minyak rakyat.
Namun, angka tersebut hanya bermakna apabila didukung mekanisme yang transparan, adil, dan benar-benar berpihak pada penghidupan rakyat.
“Jangan sampai legalitas hanya menjadi prosedur administratif yang justru meminggirkan rakyat dari sumber penghidupan mereka,” tambahnya.
Baca juga: Bocah Jatuh dari Jembatan Tanpa Pengaman di Pirak Timu Aceh Utara, Retak Tulang Paha dan Pinggang
DEM Aceh berharap Pemerintah Aceh dan lembaga terkait dapat memastikan bahwa proses legalisasi benar-benar berpihak kepada masyarakat.
Pabrik Pupuk Iskandar Muda di Aceh Utara Terbakar, Warga: Terdengar Suara Ledakan |
![]() |
---|
Asyik Main Judi Online di Warkop, Dua Pria di Aceh Utara Kepergok Polisi |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Cot Girek Dilaporkan ke Polres Aceh Utara |
![]() |
---|
Hakim PN Lhoksukon Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Senjata Api, Tiga Masih DPO |
![]() |
---|
Dua Calon Keuchik di Aceh Utara Adu Visi-Misi di Depan Panelis Akademisi dan Praktisi Pemilu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.