CPNS 2025

Siap-siap, Sistem Baru Tes CPNS 2025 Bakal Diterapkan, Ada Kategori yang Tidak Bisa Daftar?

Adanya rencana perubahan besar dari sistem tes CPNS 2025 disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan Arif.

Editor: Faisal Zamzami
freepik
CPNS 2025 - Seleksi CPNS 2025 Akan Segera Dibuka dalam Waktu Dekat, Benar Dibuka di Bulan November? 

Jika benar diterapkan, ini bisa menjadi perubahan terbesar dalam sejarah rekrutmen ASN di Indonesia.

Baca juga: Kesempatan Besar, Pemerintah Siapkan 400 Ribu Formasi untuk Seleksi CPNS 2025 Jika Dibuka Nanti

Benarkah Bisa Pilih Jadwal Seleksi Sendiri?

Hal ini belum dijelaskan lebih detail, mengingat Sistem Baru Seleksi CPNS 2025 ini, masih dalam tahap penyusunan dan rencana yang sedang ditata lagi.

Namun jika benar adanya ketetapan tersebut, ini menjadi kabar baik bagi para peserta.

Pasalnya, setiap peserta bisa memilih jangka waktu yang diinginkan untuk melaksanakan tes, karena tidak lagi menggunakan waktu serempak layaknya pada tahun-tahun sebelumnya yang musiman.

Selain itu, hal ini juga bisa berdampak positif dari segi waktu dan kesiapan peserta yang lebih fleksibel untuk mengikuti tes, dengan jangka waktu yang telah diberikan pemerintah sesuai nilai TOEFL yang berlaku hanya dua tahun atau dua kali seleksi.

Kode akan Terima Sedikit Kuota Sekali Tes
Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai berapa jumlah kebutuhan formasi yang akan diterima pada seleksi tahun berikut ini.

Namun jika dicerna dari perkataan Prof Zudan mengenai kuota dan problema biaya, sudah pasti pemangkasan kuota peserta dalam sekali seleksi pasti akan ada pemangkasan yang dari pada tahun-tahun sebelumnya.

"Tahun 2024-2025 ini kita mengetes 6,6 juta orang untuk diterima 1 jita menjadi CPNS. Biayanya 1,1 Triliun untuk mengetes, yang diterima hanya 1 Juta. Jadi mahal sekali ongkosnya" kata Zudan.

Jika demikian sudah dipastikan dan diprediksi akan ada pemangkasan yang jauh dibawah angka 6,6 juta peserta tersebut.

Disamping itu, untuk mengikuti tes CPNS 2025/2026 peserta harus memenuhi persyaratan yang tercantum pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 320 Tahun 2024:

-Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun

-Tidak pernah terjerat pidana penjara 2 tahun atau lebih

-Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik dari instansi pemerintah maupun swasta

-Bukan anggota maupun pengurus partai politik

-Mempunyai kualifikasi pendidikan yang sesuai

-Mempunyai kompetensi yang dapat dibuktikan dengan sertifikat keahlian

-Sehat jasmani maupun rohani

-Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun luar negeri

-Memenuhi persyaratan sesuai jabatan yang dilamar

Dengan adanya sistem baru, BKN berharap tes CPNS berikutnya bisa lebih efisien dan memudahkan calon pelamar. 

Nah, Tribuners kalau kamu sendiri bagaimana, apakah kamu lebih suka sistem serentak atau yang fleksibel sesuai wilayah seperti tahun sebelumnya?

 

Baca juga: Rumah Nek Maimunah Terbakar Dinihari di Bireuen, Ikut Hanguskan Uang Rp 1,5 Juta, Padi dan Beras

Baca juga: Inna Lillahi, 20 Tahun Koma, Pangeran Arab Saudi Al-Waleed Bin Khaled Dinyatakan Meninggal Dunia

Baca juga: Dosen Unsam Berdayakan Masyarakat Langsa, Olah Limbah Ayam Berbasis Eco Innovation

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved