Berita Aceh Tamiang

Dua Mahasiswa Unigha Sigli Dilaporkan ke Polisi, BEM Nusantara Minta Kampus Cabut Laporan

“Kami BEM Nusantara Aceh berharap pihak kampus dapat serius dalam menyikapi persoalaan ini dengan bentuk mencabut laporan yang menyeret...

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
Dok BEM Nusantara
PERNYATAAN SIKAP - BEM Nusantara Aceh menyatakan sikap atas kebijakan Unigha Sigli yang melaporkan dua mahasiswanya ke polisi buntut aksi unjuk rasa pada 16 Mei lalu. 

“Kami BEM Nusantara Aceh berharap pihak kampus dapat serius dalam menyikapi persoalaan ini dengan bentuk mencabut laporan yang menyeret dua mahasiswa yang juga notabene sebagai mahasiswa aktif Universitas Jabal Ghafur,” sarannya.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNus) meminta pihak Universitas Jabal Ghafur (Unigha) Sigli, bijak menyikapi pelaporan dua mahasiswanya ke polisi
Sekretaris Daerah BEM Nusantara Aceh, Ismoka Subki menilai langkah hukum ini tidak akan terjadi bila pihak Unigha mengedepankan upaya dialog dalam menyelesaikan masalah ini.

Ismoka menegaskan perbuatan yang dilakukan Muhammad Pria Al-Ghazi dan Mirzatul Akmal merupakan bentuk demokrasi karena bagian dari  menyampaikan aspirasi dalam bentuk demonstrasi.

Kembali ditegaskanny,a kalau pelaporan terhadap mahasiswa saat melakukan demonstrasi merupakan bentuk dari pembungkaman dan menciderai nilai-nilai demokrasi di dunia akademik.

“Sejatinya suara kritis mahasiswa sangat dibutuhkan pada ruang ruang akademik dan juga dalam menyikapi kebijakan publik yang terjadi pada lingkungan masyarakat,” kata Ismoka, Senin (21/7/2025)..

Dia menekankan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak seluruh warga negara dan dijamin oleh negara yang tertuang pada Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 yang mengatur tentang jaminan hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

“Kami BEM Nusantara Aceh berharap pihak kampus dapat serius dalam menyikapi persoalaan ini dengan bentuk mencabut laporan yang menyeret dua mahasiswa yang juga notabene sebagai mahasiswa aktif Universitas Jabal Ghafur,” sarannya.

Presiden Mahasiswa Unigha, Mohd Agil Gunawan menjelaskan jeratan hukum ini dialami dua rekannya akibat dilaporkan salah seorang staf universitas buntut aksi unjuk rasa pada 16 mei 2025.

Unjuk rasa ini sendiri terkait dugaan penyimpangan di lingkungan kampus mulai dari perubahan statuta, transparansi anggaran, hingga dugaan korupsi beasiswa.

Dua mahasiswa yang dilaporkan merupakan Muhammad Pria Al-Ghazi yang bertindak sebagai koordinator lapangan (Korlap) aksi, serta Mirzatul Akmal, salah satu peserta aksi. (*)

Baca juga: Kasus 2 Mahasiswa Unigha Sigli Dipolisikan Staf Kampus, Reskrim Sarankan RJ, Presma Kecam Pelaporan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved