Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Aceh, Mantan Dirjen Divonis 7,5 Tahun
Tindak pidana korupsi tersebut dilakukan oleh mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian di Kemenhub periode 2016-2017, Prasetyo Boeditjahjono.
Selain itu, perusahaan-perusahaan dan para pihak terkait lainnya juga disebut menerima uang mencapai Rp 1,03 triliun.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa Prasetyo telah bertentangan dengan upaya Pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi.
Perbuatannya juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah dalam hal ini Balai Teknik Perkerataapian (BTP) Sumatera Utara dan Direktorat Jenderal Perkerataapian (DJKA) pada Kementerian Perhubungan.
Adapun hal meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan berusia lanjut.
Atas vonis majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum dan terdakwa Prasetyo Boeditjahjono bersama kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Jaksa maupun terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan menerima ataupun mengajukan banding atas vonis majelis hakim tersebut.(*)
Baca juga: Ini Daftar Nama Para Pejabat Pemkab Bireuen yang Sudah Mengikuti Job Fit, Sebagian Akan Dirotasi
Baca juga: Persiraja Siap Tempur, Kenalkan 2 Pemain Asing Baru, Asal Inggris dan Skotlandia
Jalur Kereta Api Aceh
Rel Kereta Api Aceh
Proyek Jalur Kereta Api Aceh Dikorupsi
Proyek Rel Kereta Api Aceh Dikorupsi
Prasetyo Boeditjahjono
Korupsi Proyek Rel Kereta Api Aceh
Peran Prasetyo di Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa, Pecah Proyek Rp 1,3 T, Dapat Fee Rp 2,6 M |
![]() |
---|
VIDEO - Abodemen Jembatan Rel Kereta Api Gandapura Bireuen Ambruk dan Abrasi Meluas |
![]() |
---|
Nostalgia Kereta Api Aceh Tempo Doloe Kini Ada di Bireuen, Melintasi Krueng Geukuh-Kutablang |
![]() |
---|
VIDEO Menhub RI Naiki Kereta Api Cut Meutia Menuju Kutablang Bireuen |
![]() |
---|
Dukung Distribusi Logistik Aceh, Kadishub Aceh Pantau Percepatan Pembangunan Jalur Kereta Api Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.