Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Aceh, Mantan Dirjen Divonis 7,5 Tahun

Tindak pidana korupsi tersebut dilakukan oleh mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian di Kemenhub periode 2016-2017, Prasetyo Boeditjahjono.

Editor: Yocerizal
Kompas/Hidayat Salam
KORUPSI JALUR KERETA API - Bekas Dirjen Perkeretaapian, Prasetyo Boeditjahjono divonis 7,5 tahun penjara karena dinilai terbukti korupsi proyek jalur Besitang-Langsa oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/7/2025). 

Selain itu, perusahaan-perusahaan dan para pihak terkait lainnya juga disebut menerima uang mencapai Rp 1,03 triliun.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa Prasetyo telah bertentangan dengan upaya Pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi. 

Perbuatannya juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah dalam hal ini Balai Teknik Perkerataapian (BTP) Sumatera Utara dan Direktorat Jenderal Perkerataapian (DJKA) pada Kementerian Perhubungan. 

Adapun hal meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan berusia lanjut.

Atas vonis majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum dan terdakwa Prasetyo Boeditjahjono bersama kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. 

Jaksa maupun terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan menerima ataupun mengajukan banding atas vonis majelis hakim tersebut.(*)

Baca juga: Ini Daftar Nama Para Pejabat Pemkab Bireuen yang Sudah Mengikuti Job Fit, Sebagian Akan Dirotasi

Baca juga: Persiraja Siap Tempur, Kenalkan 2 Pemain Asing Baru, Asal Inggris dan Skotlandia

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved