Peran Prasetyo di Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa, Pecah Proyek Rp 1,3 T, Dapat Fee Rp 2,6 M

Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, korupsi dilakukan saat Prasetyo menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian, yakni sekitar 2016-2017.

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Kejagung
Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub 2016-2017, Prasetyo Boeditjahjono (PB) ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa, Sumatera Utara. 

SERAMBINEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap eks Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, Minggu (3/11/2024).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, Prasetyo ditangkap atas kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2017-2023.

 “Penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI yang tergabung dalam Satgas bersama dengan penyidik pada Jampidsus,” ujar Qohar dalam konferensi pers, Minggu (3/11/2024).

Menurut Qohar, proses pengusutan kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api ini sudah berlangsung selama satu tahun sejak 4 Oktober 2024.

Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, korupsi dilakukan saat Prasetyo menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian, yakni sekitar 2016-2017.

“Saudara PB pada saat itu, menjabat sebagai Direktur Jenderal Perkeretaapian pada Kemenhub tahun 2016-2017, dan terakhir Saudara PB menjabat sebagai ahli menteri bidang teknologi, lingkungan dan energi pada Kemenhub RI,” ungkap Qohar. 

Kini, Prasetyo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

 “Sebagaimana yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 atas Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP, “ kata Qohar.

Peran Prasetyo Boeditjahjono

Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.

Prasetyo menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa pada 2017-2023.

Diketahui dalam kasus ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,1 triliun.

Dalam kasus ini diketahui Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka yakni: 

  • NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017,
  • AGP selaku KPA dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018.
  • AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  • HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  • RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi tahun 2017
  • AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.
  • FG selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya.


Memecah Proyek hingga Dapat Fee

Lalu apa peran Prasetyo Boeditjahjono dalam kasus ini?

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved